Scroll Untuk Membaca

SumutMedanNusantara

Kantor NasDem Labuhanbatu Disegel KPK RI

Kantor NasDem Labuhanbatu Disegel KPK RI
Plang yang bertuliskan di kantor Partai Nasdem Kabupaten Labuhanbatu, "Tanah dan bangunan ini telah di sita".Waspada/Budi Surya Hasibuan

RANTAUPRAPAT (Waspada)- Tim anti rasuah KPK RI melakukan penyegelan Kantor Partai NasDem (Nasional Demokrat) Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (1/5) malam.

Penyegelan dan penyitaan kantor NasDem yang berada di jalan Kartini, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu oleh KPK RI ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu non aktif EAR dan kawan-kawan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kantor NasDem Labuhanbatu Disegel KPK RI

IKLAN

Disegel itu tertulis: Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SPRIN. DIK/09/DIK.00/01/01/2024, tanggal 12 Januari 2024 Surat Perintah Penyitaan nomor: SPRIN.SITA/04/DIK.01.05/01/01/2024 Tanggal 12 Januari 2024.

Tanah dan bangunan ini telah disita dalam tindak pidana korupsi dengan tersangka EAR selaku Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024 dan kawan-kawan.

Perhatian! dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain atas objek hukum ini tanpa seijin Komisi Pemberantasan Korupsi atau putusan pengadilan. TTD Penyidik KPK.

“Iya bang tadi malam disegel KPK RI Kantor partai NasDem dan ada beberapa orang dan di kawal beberapa polisi yang memakai mobil dari Polres Labuhanbatu,” ujar beberapa orang warga Kartini kepada Waspada, Kamis (2/5).(c05).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE