RANTAUPRAPAT (Waspada)- Tim anti rasuah KPK RI melakukan penyegelan Kantor Partai NasDem (Nasional Demokrat) Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (1/5) malam.
Penyegelan dan penyitaan kantor NasDem yang berada di jalan Kartini, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu oleh KPK RI ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu non aktif EAR dan kawan-kawan.
Disegel itu tertulis: Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SPRIN. DIK/09/DIK.00/01/01/2024, tanggal 12 Januari 2024 Surat Perintah Penyitaan nomor: SPRIN.SITA/04/DIK.01.05/01/01/2024 Tanggal 12 Januari 2024.
Tanah dan bangunan ini telah disita dalam tindak pidana korupsi dengan tersangka EAR selaku Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024 dan kawan-kawan.
Perhatian! dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain atas objek hukum ini tanpa seijin Komisi Pemberantasan Korupsi atau putusan pengadilan. TTD Penyidik KPK.
“Iya bang tadi malam disegel KPK RI Kantor partai NasDem dan ada beberapa orang dan di kawal beberapa polisi yang memakai mobil dari Polres Labuhanbatu,” ujar beberapa orang warga Kartini kepada Waspada, Kamis (2/5).(c05).