BINJAI (Waspada): Kantor MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai, di Jalan Candra Kirana, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Kota, diperjualbelikan.
Adanya transaksi jual beli lahan tersebut menuai protes dari Ketua MPC PP Kota Binjai J Payo Sitepu. Sikap protes itu ditunjukkan J Payo Sitepu dengan mendatangi Kantor Camat Binjai Kota, Jalan Kartini, Jumat (25/2) pagi.
Di kantor camat, J Payo yang didampingi sejumlah anggotanya bertemu dengan pihak yang mengaku pemilik tanah tempat Kantor MPC PP Binjai berdiri.
Pada pertemuan itu, J Payo Sitepu sempat meradang. Dengan nada tinggi J Payo Sitepu menegaskan, bahwa kantor tersebut aset PP Kota Binjai. “Selama saya masih Ketua MPC PP Binjai, itu masih tanggung jawab saya,” tegasnya.
Usai pertemuan yang tak memiliki solusi itu, J Payo Sitepu kepada wartawan mengatakan, kehadirannya ke Kantor Camat karena ada oknum yang melakukan transaksi jual beli aset MPC PP Binjai.
“Jelas saya keberatan. Masa kantor PP begitu besarnya diperjual belikan. Transaksi itu tidak mengikut sertakan saya. Sudah jelas di sana ada bangunan PP. Seharusnya panggil saya,” tegasnya.
J Payo berharap, agar pihak terkait membatalkan transksi jual beli yang dilakukan terhadap aset PP Binjai tersebut. “Camat tak haadir, katanya sakit. Kata lurah tadi, tanggal 8 ini ada pertemuan lanjutan. Harapan kami transaksi jual beli dibatalkan,” ucapnya.
Pihak PP Binjai juga mempersoalkan surat-surat pihak yang menjual belikan aset tersebut. Dimana surat dari PTPN 2 tahun 2006 dinilai cacat hukum karena tidak distempel.
Sementara itu, Oktavina Tuige, selaku pihak yang mengaku pemilik aset PP Binjai, mengatakan, tanah tersebut awlanya milik abang kandungnya. Namun, dijual kepada Rida Tamsil dan masih memiliki sisa bayar.
“Sisa bayar itu tidak tuntas sampai abang saya meninggal. Kemudian saya ganti rugi tanah tersebut kepada Rida Tamsil. Sehingga tanah tersebut milik saya,” kata Oktavina.
“PP Binjai sebenarnya menyewa dengan abang saya pada tahun 1979. Surat sewanya ada sama saya. Dasar kepemilikan abang saya itu ganti rugi tahun 1972,” tambahnya. (a03)