Kanit Resum Pimpin Penyergapan Seorang Pelaku Berikut Mesin Judi Tembak Ikan

  • Bagikan

TANAH KARO (Waspada): Menindaklanjuti laporan masyarakat, diduga permainan judi tembak ikan di wilayah hukumnya, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabuatar SH SIK MH melalui Satreskrim Polres Tanah, dipimpin Kanit Resum Ipda Muh Ammar R Prajamanggala S.Tr. K, berhasil mengungkap seorang pelaku berikut mesin, chip dan uang tunai judi ketangkasan tembak ikan di Desa. Perbulan, Kecamatan Lau Baleng, Minggu (16/1) sekira pukul 22.00 Wib.

“Kita segera memerintahkan personel menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan seorang pelaku, mesin, chip dan uang perjudian ketangkasan tembak ikan, selanjutnya segera kita amankan ke Mapolres Tanah Karo untuk sidik ke JPU”, kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasatreskrim AKP JM Napitupulu SH didampingi Kanit Resum Ipda Muh Ammar R Prajamanggala S Tr K kepada Waspada.id, Selasa (18/1) di Kabanjahe.

Dijelaskan Kasatreskrim, seorang pelaku berinisial LP, 42 penduduk Desa Perbulan, Kecamatan Lau Baleng. Selain pelaku, satu mesin ketangkasan judi tembak ikan, satu chip dan uang tunai Rp610 ribu turut kita amankan dari lokasi permaianan.

“Pengungkapan ini berhasil kita lakukan berkat peran serta masyarakat berupa informasi, yang menyebutkan dilokasi permainan judi ketangkasan tembak ikan sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama kaum ibu ditambah dengan kekhawatiran anak-anak mereka menjadi korban permainan judi di sana”, kata Kasat Reskrim AKP JM Napitupulu SH.

Lanjutnya, pengungkapan mesin ketangkasan tembak ikan ini merupakan bentuk keseriusan Satreskrim Polres Tanah Karo. Dimana pihaknya akan segera menindak siapapun pelaku yang terlibat dalam permaianan perjudian di wilayah hukumnya.

“Untuk itu, kita harapkan peran serta masyarakat di daerahnya masing masing segera melaporkan ke kami (Sat Reskrim Polres Tanah Karo) bila melihat adanya kegiatan perjudian ataupun yang dapat mengganggu Khamtibmas,” jelas Napit.

Sementara itu, sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol : LP.. A/ 51/ 01/ 2022, Tertanggal 17/ 01/ 2022 pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan ke Mako Polres Tanah Karo untuk, selanjutnya kita proses sidik ke JPU dan pelaku secara sengaja melanggar pasal perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, tegas Kasat Reskrim AKP JM Napitupulu SH.(c02).

Keterangan Foto : PELAKU perjudian berikut mesin judi ketangkasan tembak ikan, chip dan uang tunai saat berada di Mako Polres Tanah Karo. Waspada/Ist.

  • Bagikan