BELAWAN (Waspada): Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Belawan siap mendukung dan menjalankan penerbitan paspor biasa elektronik secara penuh sesuai dengan keputusan Dirjen Imigrasi RI.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Belawan Jongki Ade Situngkir, SH,MH (foto) menyatakan hal itu kepada Waspada, Selasa (29/4/2025). “Kita siap mendukung penerbitan paspor biasa elektronik secara penuh khususnya di Kanim TPI Belawan,” katanya.
Apalagi dalam penerbitan paspor elektronik ini dijelaskan dalam rangka percepatan penerbitan paspor. Dijabarkannya, mengingat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3022 Nomor 52,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216).
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan serta lainnya.
Oleh karena itu, Kanim Kelas II TPI Belawan siap menjalankan keputusan Dirjen Imigrasi ini kendati pelaksanaan penerbitan ini dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah kantor Imigrasi Indonesia,” pungkasnya.(a13)