Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kampanye Pilkada, Efrida: Patuhi Regulasi Yang Berlaku

KETUA Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu melalui Anggota Efrida Purba, SSos, MAP menyampaikan sambutan, saran dan masukan dalam Rakor Pelaksanan Kampanye. Waspada/Ist
KETUA Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu melalui Anggota Efrida Purba, SSos, MAP menyampaikan sambutan, saran dan masukan dalam Rakor Pelaksanan Kampanye. Waspada/Ist

DOLOKSANGGUL (Waspada): Pasca penetapan dan pencabutan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) pada Pilkada serentak Tahun 2024, tahapan kampanye akan segera dilakukan. Untuk itu para Paslon dan Tim Kampanye agar mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu melalui Anggota, Efrida Purba dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kampanye bersama KPUD Humbahas, para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas serta Forkopimda di Coffee Ayola Hotel-Doloksanggul, Senin (23/9) menegaskan, dalam tahapan kampanye para Paslon dan Tim pemenangan Paslon agar mematuhi aturan dan regulasi yang diatur di PKPU 13/2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kampanye Pilkada, Efrida: Patuhi Regulasi Yang Berlaku

IKLAN

Koordiv Divisi Penangannan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Humbahas itu menambahkan, sebelum pelaksanaan kampanye, Paslon agar menyampaikan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta mendaftarkan Tim Kampanye, penghubung pasangan calon, pihak lain dan/atau relawan ke KPU dan tembusannya ke Bawaslu.

Katanya lagi, dalam pengawasan tahapan kampanye Bawaslu akan melaksanakan setiap regulasi yang menjadi pedoman Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. “Bawaslu diberi kewenangan oleh Undang-undang yang memiliki hak untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi. Untuk itu, mari kita kerjasama mematuhi aturan yang ada. Sehingga pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini berlangsung aman, tertib sesuai dengan azas dan prinsip pemilu,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota KPUD Humbahas Saudara Purba memaparkan sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan 2024, bahwa pelaksanaan kampanye yang akan dimulai sejak 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024. Sementara untuk iklan media massa cetak dan elektronik dilaksanakan sejak 10-23 November 2024. (cas)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE