DOLOKSANGGUL (Waspada): Awal pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan Paniaran Nababan dan Wakil Bupati Junita Rebekka Marbun, Benton Lumban Gaol mengundurkan diri dari jabatan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Humbahas. Pengunduran diri Benton sebagai pejabat teras Humbahas itu karena alasan kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Humbahas, Eliapzan Sihotang dikonfirmasi Waspada melalui selulernya, Kamis (17/4/2025) membenarkan pengunduran diri pejabat lama BPBD Humbahas atasnama, Benton Lumban Gaol. Pengunduran diri pejabat tersebut karena faktor kesehatan sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan jabatannya secara maksimal.
Eliapzan menjelaskan, untuk mengendalikan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersebut, bupati telah mengangkat Plt. Kalak BPBD menunggu open biding (seleksi terbuka) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di daerah itu. “Pasca pengunduran diri pejabat lama, bapak bupati telah mengangkat Plt. Kalak BPBD atasnama Sabar Purba, yang sebelumnya menjabat Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi di BPBD. Serah terima jabatan telah dilakukan tadi pagi di Ruang Rapat Sekretariat Kantor Bupati,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt. Inspektorat Humbahas De Zon Franata Situmeang di ruang kerjanya mengakui pengunduruan diri Benton Lumban Gaol sebagai Kalak BPBD Humbahas.
Ditanya pengunduran diri yang bersangkutan berkaitan dengan kode etik disiplin PNS, De Zon justru membantah. “Pengunduran diri pejabat lama tidak ada kaitannya dengan pelanggaran kode etik ataupun disiplin PNS. Informasinya, karena kurang sehat sehingga tidak bisa melaksanakan tupoksinya sebagai Kalak BPBD,” tukasnya.
Disoal dengan penggunaan realisasi anggaran pada masa jabatan pejabat lama Benton Lumban Gaol, De Zon menjelaskan bahwa pertanggungjawaban realisasi anggaran tetap melekat pada pejabat lama.
“Sesuai dengan LKPj TA 2024 yang disampaikan OPD yang bersangkutan, auditor kita akan melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan penyalahgunaan anggaran, maka yang bertanggjawab adalah pejabat lama selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” pungkasnya. (cas/a08)