Scroll Untuk Membaca

SumutHeadlines

Kalak BPBD Humbahas Mengundurkan Diri

PEJABAT lama BPBD Humbahas, Benton Lumban Gaol menandatangani berita acara serah terima jabatan Kalak BPBD di Ruang Rapat Sekretariat Kantor Bupati. Waspada/Ist
PEJABAT lama BPBD Humbahas, Benton Lumban Gaol menandatangani berita acara serah terima jabatan Kalak BPBD di Ruang Rapat Sekretariat Kantor Bupati. Waspada/Ist

DOLOKSANGGUL (Waspada): Awal pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan Paniaran Nababan dan Wakil Bupati Junita Rebekka Marbun, Benton Lumban Gaol mengundurkan diri dari jabatan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Humbahas. Pengunduran diri Benton sebagai pejabat teras Humbahas itu karena alasan kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Humbahas, Eliapzan Sihotang dikonfirmasi Waspada melalui selulernya, Kamis (17/4/2025) membenarkan pengunduran diri pejabat lama BPBD Humbahas atasnama, Benton Lumban Gaol. Pengunduran diri pejabat tersebut karena faktor kesehatan sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan jabatannya secara maksimal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kalak BPBD Humbahas Mengundurkan Diri

IKLAN

Eliapzan menjelaskan, untuk mengendalikan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersebut, bupati telah mengangkat Plt. Kalak BPBD menunggu open biding (seleksi terbuka) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di daerah itu. “Pasca pengunduran diri pejabat lama, bapak bupati telah mengangkat Plt. Kalak BPBD atasnama Sabar Purba, yang sebelumnya menjabat Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi di BPBD. Serah terima jabatan telah dilakukan tadi pagi di Ruang Rapat Sekretariat Kantor Bupati,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt. Inspektorat Humbahas De Zon Franata Situmeang di ruang kerjanya mengakui pengunduruan diri Benton Lumban Gaol sebagai Kalak BPBD Humbahas.

Ditanya pengunduran diri yang bersangkutan berkaitan dengan kode etik disiplin PNS, De Zon justru membantah. “Pengunduran diri pejabat lama tidak ada kaitannya dengan pelanggaran kode etik ataupun disiplin PNS. Informasinya, karena kurang sehat sehingga tidak bisa melaksanakan tupoksinya sebagai Kalak BPBD,” tukasnya.

Disoal dengan penggunaan realisasi anggaran pada masa jabatan pejabat lama Benton Lumban Gaol, De Zon menjelaskan bahwa pertanggungjawaban realisasi anggaran tetap melekat pada pejabat lama.

“Sesuai dengan LKPj TA 2024 yang disampaikan OPD yang bersangkutan, auditor kita akan melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan penyalahgunaan anggaran, maka yang bertanggjawab adalah pejabat lama selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” pungkasnya. (cas/a08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE