Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Kakek Pemerkosa Cucu Kandung Hingga Hamil Ditangkap

PELAKU pencabulan terhadap cucu kandung sendiri OG (tengah) ditahan di Polres Dairi.Waspada/ist.
PELAKU pencabulan terhadap cucu kandung sendiri OG (tengah) ditahan di Polres Dairi.Waspada/ist.
Kecil Besar
14px

SIDIKALANG (Waspada): Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba SH, MH melalui WhatsApp Sesihumas Polres Dairi Rabu (10/5), kepada Wartawan menjelaskan tentang telah ditangkapnya seorang laki laki dewasa yang telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur, terjadi di Kecamatan Siempatnempu Kabupaten Dairi sejak Desember 2022.

Pelaku perbuatan cabul terhadap anak tersebut merupakan kakek kandung korban yaki OG, 60, penduduk Kecamatan Siempatnempu Kab.Dairi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kakek Pemerkosa Cucu Kandung Hingga Hamil Ditangkap

IKLAN

Sedangkan korban sebut saja Bunga, 12, yang masih duduk di bangku SD adalah cucu kandung pelaku sendiri. Dari hasil pemeriksaan bahwa korban sudah hamil.

Dijelaskan Rismanto, pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WIB, kepala sekolah di mana korban bersekolah menghubungi saksi AS agar datang ke sekolah.

Mendapatkan Informasi tersebut pelapor AS pergi ke sekolah korban, setiba di sekolah, pelapor bertemu dengan korban Bunga dan selanjutnya pihak sekolah didampingi Bidan Desa memberitahukan bahwa korban Bunga saat ini sedang hamil dan menunjukkan hasil test pack sudah positif.

Setelah menanyakan hal tersebut kepada korban dan tentang siapa yg telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya dan saat itu korban mengaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah OG yang merupakan kakek korban sendiri.

Atas penjelasan yang diberikan oleh petugas Polres Dairi, pada hari Selasa (9/5) sekira pukul 23.15 WIB, saksi pelapor AS yang tak lain adalah nenek kandung korban membuat laporan ke Polres Dairi.

Setelah menerima laporan, petugas Sat Reskrim merespon cepat dan melakukan penangkapan terhadap OG dari dalam rumahnya di Kec. Siempatnempu Kab. Dairi pada hari itu juga.

Dari pemeriksaan, korban Bunga mengaku sudah sepuluh kali diperkosa kakeknya, sejak Desember 2022.

Menurut keterangan korban, pelaku melakukan pengancaman setiap setelah melakukan persetubuhan dengan ucapan “Jangan kasi tau sama oppung boru ya kalau kau kasih tau kubunuh kau” ucap Bunga menirukan ancaman pelaku, sehingga korban  menuruti apa perkataan OG, saat itu korban merasa takut tidak akan diberi sekolah dan makan karena saat ini korban tinggal bersama saksi dan tersangka sejak korban berumur 2 tahun.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap OG, ianya membenarkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban sudah lebih kurang 10 kali.

Menurut keterangan yang dihimpun, korban sudah tinggal bersama dengan kakek neneknya sejak berumur 2 tahun dikarenakan kedua orang tuanya bercerai, saat ini ibu korban berada di negeri jiran Malaysia dan ayah korban berada di Medan.(a25/B).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE