Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kakan Kemenag Dukung Pemkab Palas Segera Terbitkan Perda Zakat

Kakan Kemenag Dukung Pemkab Palas Segera Terbitkan Perda Zakat
Kakan Kemenag Padang Lawas, H. Abdul Manan, MA. (Waspada/Ist)

PADANG LAWAS (Waspada): Kepala kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Padang Lawas (Palas) dukung pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang zakat, sehingga pengelolaan zakat bisa lebih optimal.

“Supaya regulasi tentang zakat lebih baik dan sempurna, sangat diperlukan Perda untuk menguatkan komitmen pemerintah,” kata H. Abdul Manan, MA, Kakan Kemenag Palas, Jumat (19/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kakan Kemenag Dukung Pemkab Palas Segera Terbitkan Perda Zakat

IKLAN

Hal itu disampaikan Kakan Kemenag menanggapi perlunya Perda sebagai payung hukum dalam hal pengelolaan zakat di Padang Lawas.

Sekaligus menguatkan komitmen pemerintah dalam menerapkan regulasi tentang zakat, baik berupa surat edaran maupun surat keputusan. Seperti peraturan bupati ataupun peraturan daerah.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padang Lawas, H. Paraduan Tanjung sebelumnya mengatakan, dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat sangat perlu dukungan pemerintah.

Termasuk dukungan dalam bentuk komitmen pemerintah, apakah ia dalam bentuk surat edaran, peraturan Bupati dan peraturan daerah.

Dan hal ini sudah pernah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, baik Bupati maupun Sekda, tetapi karena situasi daerah yang kurang kondusif, juga keterbatasan dalam mengambil kebijakan kurang mendapat respon.

Namun Baznas akan terus berusaha agar segera diterbitkan peraturan daerah tentang zakat. Bahkan draf peraturan tentang zakat itu sudah dipersiapkan, dan mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE