Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kadishub Binjai: Tak Ada Karcis Jangan Bayar

Polemik Parkir Di Kota Binjai

Kadis Perhubunngan didampingi Kabid Lalu Lintas menjelaskan terkait persoalan parkir. (Waspada/Ria Hamdani)
Kadis Perhubunngan didampingi Kabid Lalu Lintas menjelaskan terkait persoalan parkir. (Waspada/Ria Hamdani)

BINJAI (Waspada) : Pungutan parkir di Kota Binjai semakian hari semakin marak. Bahkan, masyarakat tak tahu mana pungutan yang legal untuk pendapatan asli daerah (PAD) dan mana pungutan ilegal.

Bagaimana tidak, hampir setiap sudut Kota Rambutan itu khususnya di setiap usaha yang mengundang konsumen banyak, selalu didapati tukang parkir. Tak terkecuali pungutan parkir di mini market dan sarana milik pemerintahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kadishub Binjai: Tak Ada Karcis Jangan Bayar

IKLAN

Melihat kondisi ini banyak kalangan masyarakat resah. Bahkan, sebuah video pun viral di media sosial yang mengeluhkan dengan pungutan parkir di Kota Binjai. Video itu dibuat oleh seorang wanita yang mengaku warga Kota Binjai dan lama tinggal di Malaysia.

Dari video itu banyak hal yang dikeluhkannya, mulai dari jarak antar petugas parkir satu dengan yang lainnya terlalu dekat, hingga kurangnya perhatian petugas parkir untuk melayani konsumen. “Awak parkir gak ada petugasnya, giliran awak mau pergi sudah ada petugas di belakang awak. Enak pula dia bilang, dua ribu,” keluh wanita itu dalam video tersebut.

Menyikapi persoalan parkir ini, Kepala Dinas Perhubungan Chairin Simanjuntak didampingi Kabid Lalu Lintas Arif Budiman Sitohang, Jumat (8/9), menegaskan, setiap warga tidak perlu membayar parkir jika petugasnya tidak memberikan karcis.

“Sebenarnya petugas parkir itu sudah kami lengkapi id card atau tanda pengenal dan karcis. Kalau petugas parkir itu tidak memberikan karcis dan diminta pun karcisnya tidak ada, tidak usah dibayar,” tegasnya.

Berkaitan dengan parkir ini, sebut Chairin, pihaknya sudah mengusulkan Ranperda pengganti Perda Nomor 4 Tahun 2011. Namun, usulan tersebut masih dibahas di DPRD Binjai. “Sudah tiga bulan usulan itu ditangan dewan. Kami sangat berharap Ranperda itu segera disahkan,” sebutnya.

Ranperda itu, lanjtunya, mengatur tentang parkir dengan situasi Kota Binjai yang semakin berkembang saat ini. Di mana nantinya, tempat-tempat yang tadinya tidak dikenakan parkir tetapi dipungut parkir oleh oknum-oknum tertentu, akan dimasukkan menjadi PAD.

“Kita mau pungutan itu sah dan masuk menjadi PAD. Seperti mini market dan tempat-tempat usaha lainnya yang memiliki lahan parkir sendiri. Jadi kita masukkan ke dalam retribusi parkir khusus,” terangnya.

Sistem parkir di Kota Binjai ini, sambungnya, juga akan ditenderkan ke pihak ketiga. Sehingga dapat meminimalisir kebocoran PAD di sektor perparkiran.

“Untuk parkir di Jalan Sudirman, kami ingin menerapkan e-parkir. Untuk mewujdukan ini tentu masih banyak proses yang harus dilalui, terutama SDM petugas parkir itu sendiri. Yang pasti, kita tungga Rapnerda itu disahkan baru kemudian kita bergerak,” pungkasnya. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE