P.SIDIMPUAN (Waspada) : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar MSi minta seluruh panitia Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) agar taat terhadap aturan demi suksesnya Pilkades serentak di P. Sidimpuan.
“Aturannya sudah jelas, yang berhak menggunakan hak pilih, warga yang berdomisili di desa yang bersangkutan,” kata Kadis PMD P.Sidimpuan Ismail Fahmi Siregar pada Sosialisasi Pilkades di Desa Manegen Kecamatan P. Sidimpuan Tenggara, Kota P.Sidimpuan, Senin (17/7).
Sosialisasi yang dihadiri warga Kepala Desa Manegen Padang Harahap, Sekretaris Desa Samsuddin Harahap, Panitia Pilkades dan masyarakat tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemilihan kepada desa diatur dalam Perda dan Perwal.
Kadis PMD P.Sidimpuan menjelaskan bahwa panduan dalam Pilkades yang hari ‘H’ dijadwalkan 24 Agustus 2023 yakni Perda No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda No.2 Tahun 2016 tentang Pilkades, Peraturan Wali Kota P.Sidimpuan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pilkades serta Keputusan Wali Kota tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pilkades.
Merujuk pada jadwal pelaksanaan Pilkades, ucapnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades di seluruh desa yang ada di Kota P.Sidimpuan ditetapkan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Desa pada tanggal 17 Juli 2023.
Jika domisilinya di luar desa, meskipun dia tercatat sebagai penduduk desa tersebut, ucap Ismail Fahmi maka sudah jelas tidak memenuhi syarat karena dalam Perda itu ditegaskan bahwa salah satu syarat pemilih yakni berdomisili sekurang-kurangnya enam bulan sebelum dilaksanakan DPS dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan penduduk.
Sebagai pedoman bagi Panitia Pilkades dalam menetapkan DPS maupun DPT, Kadis PMD P.Sidimpuan telah mengeluarkan surat edaran pedoman penetapan pemilih untuk dimasukkan dalam DPS. “Surat Edaran merupakan pijakan bagi panitia. Jadi jangan ada keraguan lagi,” tuturnya.
Persoalan penduduk yang tinggal di luar wilayah desa, ungkapnya, bukan hanya terjadi di Desa Manegen, tapi desa lainnya juga ada yang seperti itu. “Taati aja aturan yang ada. Jika domisilinya di luar batas batas desa, maka tidak masuk kriteria untuk bisa memilih di desa itu,” tegas Kadis PMD.
Kepala Desa Manegen Padang Harahap bersama Sekretaris Desa Manegen Samsuddin Harahap dan Panitia Pemilihan Desa Manegen menjelaskan selain menghadirkan Kadis PMD P.Sdimpuan Ismail Fahmi Siregar untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, pihaknya juga mengundang Camat P.Sidimpuan Tenggara Eka Yanti Batubara SE, dan Mohot Lubis S.Sos dari kalangan pemerhati Pemilu sebagai narasumber. (a39).