AEKKANOPAN (Waspada): Di hadapan peserta sidang paripurna istimewa hari jadi Kabupaten Labuhanbatu Utara ke-15, Jumat (21/7), Kepala Dinas Pendidikan, Irwan,S.pd, M.pd membacakan sejarah singkat berdirinya kabupaten yang dimekarkan pada 21 Juli 2008 lalu tersebut.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Indra Surya Bakti Simatupang, Kadisdik Labura membacakan sejarah singkat yang terbagi dalam lima masa, yakni masa sebelum zaman penjajahan Belanda, zaman penjajahan Jepang serta era setelah proklamasi kemerdekaan dan masa pemekaran.
Diceritakannya, jika pemekaran tersebut merupakan kehendak berbagai elemen masyarakat serta para cendikiawan yang menuangkan buah pikirannya yang tergabung dalam Tim Pengkajian Pemekaran Labuhanbatu (TPPL).
Kemudian ada pula Tim Masyarakat Pendukung Pemekaran Labuhanbatu bagian Utara (TMPP-LB), Tim pemekaran Kualuh- Merbau, Komite pemekaran Labuhanbatu dan Tim Masyarakat Pemrakarsa Pemekaran Labuhanbatu Utara (TM-PPLBU).
Setelah melalui berbagai proses serta pasang surut perjuangan dan kegigihan para tokoh dan pemrakarsa pemekaran Labuhanbatu, akhirnya DPRD Labuhanbatu menerbitkan surat bernomor 63 tahun 2005 yakni persetujuan terhadap pembentukan Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Untuk mendukung surat keputusan awal ini, DPRD Labuhanbatu kembali menerbitkan surat keputusan nomor 63 A dan 63 B tahun 2005.
Pasca penerbitan surat keputusan ini, akhirnya ditahun 2008, melalui surat nomor 08 tahun 2008 tanggal 5 Mei 2008, DPRD Labuhanbatu kala itu mulai memberikan dukungan dana APBD bagi calon Kabupaten pemekaran.
Demikian pula dari pihak eksekutif, Bupati HT.Milwan kala itu memberikan dukungan dengan menerbitkan surat keputusan tanggal 10 Maret 2005 yang bernomor 135/226/PEM/2005 tentang penetapan ibukota Labusel dan Labura.
Kemudian dilanjutkan dengan surat 135/2698/PEM/2005 perihal permohonan persetujuan pemekaran Labuhanbatu. Untuk mendukung percepatan pemekaran Labuhanbatu, Labusel dan Labura, Bupati Labuhanbatu menerbitkan surat keputusan nomor 903/452/PEM/2007 tanggal 27 September 2007 perihal dukungan dana dalam APBD Labuhanbatu bagi calon Kabupaten Labusel dan Labura.
Sementara itu ditingkat provinsi, DPRD Sumut melalui surat keputusan nomor 1/K/2006 tanggal 12 Januari 2006 menyatakan dukungan terhadap pemekaran Labuhanbatu.
Demikian juga Gubernur Sumut memberikan dukungan pemekaran Labuhanbatu dengan suratnya nomor 135/731 tanggal 26 Januari 2006 perihal usulan pemekaran Labuhanbatu serta surat keputusan Gubsu nomor 903/035.K/2006 tanggal 26 Januari 2006 tentang bantuan dana dari APBD Sumut bagi calon Kabupaten Labusel dan Labura serta diteruskan dengan surat Gubsu nomor 135/6191 tanggal 24 Juni 2008 tentang bantuan dukungan dana bagi calon kabupaten pemekaran.
Proses panjang untuk pemekaran Labuhanbatu ini, akhirnya lolos melalui usulan hak inisiatif DPR-RI yang pada akhirnya melahirkan Undang-undang nomor 23 tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Untuk pertama kali, dalam menjalankan tugas administratif dan pembentukan satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Labura pada 15 Januari 2009 Departemen Dalam Negeri menunjuk Drs.Daudsyah Munthe,MM sebagai penjabat Bupati Labura pertama.
Diakhir penyampaian sejarah ringkas berdirinya Kabupaten Labura, Kadisdik Irwan M.pd menyampaikan terimakasih dan penghormatan atas dedikasi yang telah di berikan oleh seluruh tokoh dan pemrakarsa pemekaran Labura.
Pembacaan sejarah ringkas lahirnya Kabupaten Labura ini disaksikan juga oleh Bupati Labura Hendriyanto Sitorus,MM, bersama wakilnya Samsul Tanjung,MH yang menghadiri sidang paripurna istimewa hari jadi negeri Basimpul Kuat Babontuk Elok. (Cim)