SEIRAMPAH (Waspada): Kepala Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kab Serdang Bedagai (Sergai) resmi di tahan Polres Sergai atas kasus pemalsuan surat keterangan (SK) tanah.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Made Yoga Mahendra kepada waspada.id melalui layanan WhatsApp Rabu (1/1/2023) membenarkan penahanan tersebut atas kasus pemalsuan surat keterangan tahan atas laporan warga.
AKP. Made Yoga Mahendra mengatakan Kades Bingkat berisial RD terbukti melakukan pemalsuan pada SK Tanah. Pada pemanggilan kedua pihak Sat Reskrim melakukan pemeriksaan kembali dan selanjutnya melakukan penahanan pada hari Senin (30/1/2021) sekitar pukul 20:00 WIB.
” Ini masih dalam proses pemeriksaan lanjutan, pemalsuan tanda tangan ini buntut dari kericuhan warga dengan pihak perkebunan PTPN II Pegajahan beberapa waktu lalu” papar Kasat AKP. Made Yoga Mahendra.
Terpisah Kabag Hukum Pemkab Sergai Hakim Sori Muda, SH kepada Waspada.id mengatakan pihak Polres Sergai menahan Kades Bingkat RD atas kasus SK tanah.
Pemkab Sergai juga sudah menerima pemberitahuan dari Polres Sergai. Guna proses hukum pihak Polres berhak melakukan penahanan. Papar Hakim Sori Muda.(cmw)
Teks foto: Ratusan warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai saat melakukan aksi dilokasi PTPN II Pegajahan beberapa waktu lalu. Waspada/ist