Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kades Bingkat Ditahan, Kasus Pemalsuan SK Tanah

Kades Bingkat Ditahan, Kasus Pemalsuan SK Tanah

SEIRAMPAH (Waspada): Kepala Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kab Serdang Bedagai (Sergai) resmi di tahan Polres Sergai atas kasus pemalsuan surat keterangan (SK) tanah.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Made Yoga Mahendra kepada waspada.id melalui layanan WhatsApp Rabu (1/1/2023) membenarkan penahanan tersebut atas kasus pemalsuan surat keterangan tahan atas laporan warga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kades Bingkat Ditahan, Kasus Pemalsuan SK Tanah

IKLAN

AKP. Made Yoga Mahendra mengatakan Kades Bingkat berisial RD terbukti melakukan pemalsuan pada SK Tanah. Pada pemanggilan kedua pihak Sat Reskrim melakukan pemeriksaan kembali dan selanjutnya melakukan penahanan pada hari Senin (30/1/2021) sekitar pukul 20:00 WIB.

” Ini masih dalam proses pemeriksaan lanjutan, pemalsuan tanda tangan ini buntut dari kericuhan warga dengan pihak perkebunan PTPN II Pegajahan beberapa waktu lalu” papar Kasat AKP. Made Yoga Mahendra.

Terpisah Kabag Hukum Pemkab Sergai Hakim Sori Muda, SH kepada Waspada.id mengatakan pihak Polres Sergai menahan Kades Bingkat RD atas kasus SK tanah.

Pemkab Sergai juga sudah menerima pemberitahuan dari Polres Sergai. Guna proses hukum pihak Polres berhak melakukan penahanan. Papar Hakim Sori Muda.(cmw)

Teks foto: Ratusan warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai saat melakukan aksi dilokasi PTPN II Pegajahan beberapa waktu lalu. Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE