TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Kepala Desa Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan berinisial FB, 40, dilaporkan ke Polres Nias Selatan terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Dugaan penggunan ijazah palsu jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) oleh FB dilakukan pada proses pencalonan dirinya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2019 lalu.
Laporan ke Polres Nisel tersebut dilakukan oleh salah seorang warga Desa Balohao bernama Sokhiziduhu Buuloko, Selasa (22/4) sesuai dengan bukti laporan Nomor: STTLP/B/54/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 April 2025.
Dalam laporannya, Sokhiziduhu mengungkapkan kecurigaan bahwa ijazah SMP milik FB yang tertera sebagai lulusan SMP Negeri I PP Batu tahun 2002 tidak sesuai dengan kondisi administratif pemerintahan saat itu.
“Pada cap stempel ijazah tertulis ‘Kabupaten Nias Selatan’, sementara secara historis, Kabupaten Nias Selatan baru resmi terbentuk sebagai Daerah Otonomi Baru pada 28 Juli 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003,” ujar Sokhiziduhu Buulolo saat ditemui Waspada di Mapolres Nisel, Selasa (22/4).
Disebutkan pada tahun 2002, wilayah tersebut masih berada di bawah administrasi Kabupaten Nias yang sesuai dengan Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Hari Jadi Kabupaten.
Tak hanya itu, dugaan penggunaan dokumen palsu oleh FB kian menguat seiring munculnya indikasi ketidaksesuaian pada ijazah paket C tahun 2005.
Famerudi Buulolo, mantan aparat Desa Balohao turut mengungkapkan kejanggalan lain. Ia menyebut adanya perbedaan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan dalam dokumen STTB, serta kesalahan penulisan nama yang kemudian ‘diperbaiki’ dengan Surat Keterangan bernomor 144/01/Disdik/2006 tertanggal 25 Februari 2006. Pada surat keterangan yang diterbitkan tersebut ditemukan tanpa kop resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. “Ini mengindikasikan bahwa ijazah tersebut layak dipertanyakan keasliannya,” tegas Famerudi.
Laporan ini tidak hanya menyeret ranah pendidikan, tetapi juga membuka potensi kerugian negara. FB diketahui telah menjabat sebagai Kepala Desa sejak 2020, dan selama itu pula, ia menandatangani berbagai dokumen resmi pengelolaan keuangan desa. Warga menyatakan kekhawatiran bahwa dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh FB bisa dianggap cacat hukum di kemudian hari.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Jika terbukti, maka ada unsur pemalsuan dokumen negara, pembohongan publik, hingga potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa,” ujar Sokhiziduhu Buulolo.
Sementara Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiyabdi, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan Sozisokhi Buulolo warga Desa Balohao Kecamatan Aramo terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oknum Kades.
Sementara Kades Balohao yang dikonfirmasi Waspada, Rabu (23/4) menyatakan bahwa ijazah SMP dan Paket C miliknya sebelumnya sudah diklarifikasi di Polres Nisel dan Pengadilan dan hasilnya tidak palsu.(chbg)