Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Kades Aktif Terdaftar Di DCT KPUD Sergai

Nama Juliadi, Kades Tanjung Maria terdaftar di DCT Anggota DPRD Kab. Sergai. Waspada/ist
Nama Juliadi, Kades Tanjung Maria terdaftar di DCT Anggota DPRD Kab. Sergai. Waspada/ist

SEIRAMPAH (Waspada): Kepala Desa Tanjung Maria, Kec. Dolok Masihul, Serdangbedagai (Sergai) Juliadi ditetapkan oleh KPUD Kab Sergai sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kab Sergai tahun 2024.

Nama Juliadi pada partai Hanura Dapil IV terdaftar di DCT bersama 534 lainnya yang telah diumumkan KPUD Kab Sergai melalui rapat pleno pada Jumat (3/11) lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kades Aktif Terdaftar Di DCT KPUD Sergai

IKLAN

Belakangan Juliadi merupakan Kades aktif yang tidak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan Kades sebagai Caleg DPRD Kab Sergai tahun 2024.

Kades Aktif Terdaftar Di DCT KPUD Sergai
KPUD Kab Sergai mensosialisasikan data calon tetap anggota DPRD Kab Sergai. Waspada/ist

“Memang saya ada niat mau maju mencalonkan diri menjadi Caleg namun karena tidak mendapat dukungan dari keluarga, saya mundur,” ucap Juliadi saat dihubungi Waspada.id, Rabu (15/11) melalui layanan WhatsApp.

Demikian lanjut Juliadi, ia sudah membuat surat pengunduran diri sebagai Caleg dari Partai Hanura dan tetap memilih menjadi kepala desa.

“Semua surat pengunduran diri dari Caleg sudah dilakukan dan saya batal sebagai Caleg,” papar Juliadi.

Ketua KPUD Kab Sergai Agusli Matondang dikonfirmasi Waspada.id, Rabu (15/1) melalui layanan WhatsApp menjelaskan bahwa informasi yang ia dapat, Juliadi telah mengundurkan diri sebagai Caleg dari Partai Hanura, Selasa (7/11).

Surat pengunduran diri Juliadi ditandatangani sehari sebelum disampaikan tanpa disertai dengan surat keterangan atau pemberitahuan dari DPP Partai Hanura. Sementara itu DCT telah ditetapkan sebelumnya.

“Pengunduran diri dan pemberitahuannya dilakukan setelah pengumuman DCT tanpa ada surat keterangan dari Partai Hanura, maka KPU tidak bisa lagi menghapus nama Juliadi dari daftar Caleg,” papar Agusli Matondang.

Disinggung langkah KPUD Kab Sergai pada tahap berikutnya terhadap Caleg yang batal itu, Agusli Matondang mengatakan sudah berkonsultasi dengan helpdesk KPU RI pada tahapan berikutnya secara resmi kepada KPPS untuk mencoret nama Juliadi pada saat di TPS.(cmw)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE