Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kacabjari P. Brandan Beri Penyuluhan Hukum Aparatur Desa Sei Siur

KACABJARI P. Brandan Noprianto Sihombing, didampingi Camat Pangkalansusu memberi penyuluhan hukum buat perangkat desa. Waspada/Asrirrais
KACABJARI P. Brandan Noprianto Sihombing, didampingi Camat Pangkalansusu memberi penyuluhan hukum buat perangkat desa. Waspada/Asrirrais

PANGKALANSUSU (Waspada): Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Langkat di P. Brandan melakukan penyuluhan hukum buat aparatur Desa Sei Siur, Kec. Pangkalansusu, Rabu (7/8).

Penyuluhan hukum ini dihadiri antaralain, Camat Pangkalansusu, Agung Tritanyo, Kades Sei. Siur Arifin Syamsuddin, Sekdes Teuku Dahlan Syah, sejumlah perangkat desa, para Kadus, dan Ketua BPD Drs. Abdul Latif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kacabjari P. Brandan Beri Penyuluhan Hukum Aparatur Desa Sei Siur

IKLAN

Kacabjari P. Brandan, Noprianto Sihombing, SH, MH pada kesempatan itu menyampaikan beberapa materi terkait aspek pidana dalam pengelolaan dana desa (DD) sebagaimana yang diatur dalam UU Desa No:6 Tahun 2014.

Naprianto juga memaparkan tentang tugas, sekaligus wewenang Kades serta perangkat desa sesuai dengan SK penugasan. Kacabjari mengingatkan aparatur desa jangan sampai melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dia menyatakan, dalam pengelolaan DD dan ADD harus berdasarkan regulasi, bukan atas dasar kemauan. Kalau semua kegiatan sudah mengikuti seluruh aturan yang berlaku, maka tidak ada masalah.

Kacabjari menyampaikan dasar pengelolaan keuangan, prinsip penggunaan DD, sumber pendapatan desa, pengeluaran keuangan desa harus jelas. “Pengelolaan DD harus transfaran dan pengeluaran harus ada bukti. Kegiatan fisik harus sesuai RAB, jangan ada rekayasa,” ujarnya.

Kemudian, Noprianto menekankan, semua program pembangunan harus berdasarkan keinginan masyarakat melalui hasil rapat musyawarah pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa.

Ia juga memaparkan potensi penyimpangan penggunaan DD dan modus penyimpangan. “Ada kebiasaan program pembangunan dikerjakan pada akhir tahun dan ini jangan sampai seperti itu,” ujarnya sembari meminta camat untuk aktif melakukan monev.

Sebelumnya, pada sesi pembukaan, Camat Pangkalansusu, Agung Tritantyo menyatakan, penyuluhan hukum ini merupakan kesempatan yang sangat baik, karena itu Kades dan para perangkat desa harus mengikuti secara serius.

“Seluruh perangkat desa perlu diingatkan apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan dalam melayani masyarakat. Ini kesempatan yang sangat baik dan tolong diikuti dengan serius,” kata Agung. (a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE