Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

KA Putri Deli Tabrak Minibus Di Perlintasan Tanpa Palang

KA Putri Deli Tabrak Minibus Di Perlintasan Tanpa Palang
Minibus Mitsubishi Grandis BK 1638 UX ringsek setelah terseret beberapa meter usai ditabrak KA Putri Deli di Kota Tanjungbalai, Selasa (11/4). Waspada/Ist

TANJUNGBALAI (Waspada): Kereta Api Putri Deli U69 No Log 2018904 tabrak mobil pribadi di perlintasan tanpa palang pintu Jln DI Panjaitan Lingk V Kel Pasarbaru Kec Seitualang Raso Kota Tanjungbalai, Selasa (11/4).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Lantas, AKP Relapang Sitepu menjelaskan, kejadian berawal saat minibus Mitsubishi Grandis BK 1638 UX datang dari arah Kota Kisaran menuju inti Kota Tanjungbalai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KA Putri Deli Tabrak Minibus Di Perlintasan Tanpa Palang

IKLAN

Setibanya di tempat kejadian, pengemudi mobil, Esar Jadon Hasibuan, 35, Wiraswasta, Kristen, warga Jln Mawar 8 Lk VIII Kel Sijambi Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai diduga tidak memastikan keamanan terlebih dahulu sebelum melewati rel tanpa palang pintu.

Di saat bersamaan, Kereta Api penumpang Putri Deli yang diawaki Frengki Situmorang, 31, dan Daniel Siringo-ringo, 35, melintas dari arah Kota Tanjungbalai menuju Medan. Kecelakaan pun tak terhindarkan, KA menubruk bagian samping belakang minibus hingga terseret beberapa meter sebelum terhempas ke genangan air di samping rel.

Esar dan penumpangnya, Rohana, 60, mengalami luka dan langsung dilarikan ke RSUD Kota Tanjungbalai untuk mendapat perawatan intensif. Sementara mobil dievakuasi dari lokasi untuk dibawa ke Satlantas Polres Tanjungbalai.

Relapang dalam kesempatan itu mengimbau seluruh pengendara agar berhati-hati saat melewati perlintasan tanpa palang pintu. Pengendara ujar Relapang, harus mengutamakan KA supaya melintas lebih dulu sebagaimana aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (A21/A22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE