PEMATANGSIANTAR (Waspada): Seorang juru parkir, korban Rimson Butarbutar, 47, alias Palo tewas tertabrak kereta api di dekat rumahnya di Jl. Mujahir, Kel. Pardomuan, Kec. Siantar Timur, Selasa (25/6) sekitar pukul 08:30.
Polres Pematangsiantar melalui personel Polsek Siantar Timur dan Unit Gakkum Sat Lantas Polres yang mendapat informasi tentang kejadian itu, mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi jenazah korban ke instalasi jenazah RSUD dr. Djasamen Saragih.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Lantas AKP Gabriellah A Gultom dan sesuai keterangan saksi Zainal A Lubis, 47, warga setempat menyebutkan ketika saksi baru pulang dari masjid, melihat kereta api barang sedang melintas dan saat itu terlihat korban, yang sering mangkal di sekitar Pasar Horas, Jl. Merdeka sebagai juru parkir dan merangkap agen angkutan kota (Angkot) sedang berjalan di atas perlintasan kereta api.
Melihat korban berjalan di atas perlintasan kereta api dan saat itu kereta api sudah mendekat, saksi langsung beteriak, “hei… awas kereta api.” Namun, korban seperti tidak mendengar dan terus berjalan, hingga akhirnya saksi menyaksikan bagian samping depan kereta api menabrak tubuh korban, hingga korban langsung terpental ke samping kereta api.
Melihat korban tertabrak kereta api, saksi langsung menghubungi saksi Zulkarnain Sinaga dan bersama-sama dengan warga sekitar untuk melihat korban. Saat itu terlihat beberapa anggota tubuh korban patah serta remuk dan korban sudah dalam keadaan tidak bergerak.
Setelah melihat korban tidak bergerak lagi, saksi Zulkarnain Sinaga menghubungi saksi Manaor Butarbutar yang merupakan abang kandung korban serta menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Siantar Timur.
Mendapat laporan dari warga, personel piket Reskrim dan Unit Identifikasi Polsek Siantar Timur serta Unit Gakkum Sat Lantas Polres di lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian.
Selanjutnya, piket Reskrim dan Unit Identifikasi Polsek Siantar Timur dan Unit Gakkum Sat Lantas membawa jenazah korban ke instalasi RSUD dr. Djasamen Saragih untuk melakukan pemeriksaan dan visum luar.(a28)