KARO (Waspada) : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian berinisial BS warga Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP JM Napitupulu menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim langsung melakukan pengembangan.
“Dari laporan masyarakat, kita berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian jenis togel. Pelaku ini berperan sebagai juru tulis, dan kita amankan,” Ujar Napitupulu, Senin (26/9).
Tersangka diamankan saat melakukan rekap hasil pesanan nomor pembeli di sebuah warung. Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi langsung melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu rekap togel berisi angka tebakan, satu blok kupon berisi tebakan angka, dan satu unit telepon seluler.
“Kita juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar 665 ribu rupiah, yang diduga hasil dari pemesanan togel,” Ucap Kasat reskrim.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo. Akibat dari perbuatannya, pelaku akan dipersangkaan dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (cto)