BINJAI (Waspada): Jumlah kursi anggota DPRD Kota Binjai untuk pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang, bertambah dari 30 menjadi 35 kursi.
Ketua KPUD Kota Binjai, Zulfan Effendi, Jumat (16/12), membenarkan penambahan jumlah kursi anggota dewan tersebut. “Ya, pemilu 2024 jumlah anggota dewan Binjai sudah ditetapkan menjadi 35 kursi,” ucap Zulfan.
Dijelaskannya, penambahan jumlah anggota dewan itu berdasarkan surat keputusan KPU RI nomor 457. Dimana hasil dari data Kemendagri ke KPU RI, jumlah penduduk Kota Binjai mencapai 300.499 jiwa.
“Nah sesuai dengan UU 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, pasal 191, setiap penduduk lebih dari 300 ribu plus 1, maka jumlah anggota dewan sebanyak 35 kursi,” terang Zulfan.
Berkaitan dengan itu, lanjut Zulfan, KPU Binjai sudah usulkan ke KPU RI melalui KPU Sumut, dengan cara melakukan uji publik sebanyak 3 kali. “Uji publik pertama pada 9 Desember dengan mengundang Bawaslu dan Parpol,” ungkapnya.
Kemudian, sambung Zulfan, uji publik kedua dilakukan pada 13 Desember dengan mengundang undang tokoh agama, tokoh etnis, tokoh masyarakat, dan tokoh pendidikan, serta penggiat Pemilu.
“Uji publik ketiga pada 15 Desember dengan mengundang seluruh peserta undangan pertama dan kedua untuk kita terima masukkan dan usulannya terkait jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil),” urainya.
Untuk saat ini, sebutnya, jumlah kursi sudah ditetapkan sesuai keputusan KPU RI nomor 457. Sementara, penataan Dapil sudah disusun berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2022 dan SK KPU RI nomor 488.
“Ada dua usulan yang kami sampaikan ke KPU RI melalui KPU Sumut terkait Dapil. Pertama 4 Dapil, Dapil satu Binjai Kota-Barat, Dapil dua Utara, tiga Timur, dam empat Selatan. Dimana empat dapil ini masih berkesinambungan dengan Pemilu 2019,” urainya.
” Untuk usulan kedua ada lima Dapil, Dapil satu Kota, dua Barat, tiga Utara, empat Timur, dan lima Selatan. Dua usulan Dapil ini sesuai dengan masukkan yang diberikan peserta uji publik selama tiga hari,” paparnya sembari mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 3, penetapan Dapil dilakukan pada 9 Februari 2023.
Bertambahnya jumlah kursi dewan setidaknya berkaitan dengan APBD Binjai. Dimana lima tambahan anggota dewan akan menjadi beban daerah dalam hal gaji dan kebutuhan lainnya. Sementara, Kota Binjai belum mampu bangkit dari kota kecil menjadi kota sedang seperti sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Zulfan mengembalikan persoalan itu ke KPU RI dan Pemerintah Pusat. “Soal anggaran kita serahkan ke KPU RI, dan akan dikoordinasi ke Pemerintah Pusat,” tuturnya.
Terkait jumlah kursi per Dapil, Zulfan menyebutkan ada dua versi. Pertama, untuk Dapil dengan jumlah 4, Dapil satu sebanyak 10 kursi, Dapil dua 10 kursi, Dapil tiga 8 kursi, dan Dapil empat 7 kursi. Untuk Dapil dengan jumlah 5, terdiri dari Dapil satu 4 kursi, Dapil dua 6 kursi, Dapil tiga 10 kurasi, Dapil empat 8 kursi, dan Dapil lima 7 kursi.
“Penghitungan jumlah kursi berdasarkan PKPU nomor 6 dan SK 488 itu, jumlah penduduk dibagi jumlah bilangan pembagi penduduk. Misalnya, sesuai simulasi kami, Dapil Barat-Kota itu jumlah penduduk sebanyak 86 ribu dibagi 8.585. Jadi, 8.585 itu hasil dari jumlah penduduk dibagi jumlah kursi. Kepastian berapa jumlah suara per kursi ada lagi, itu nanti. Kita tunggu aturannya,” imbuhnya. (a34)











