SIMALUNGUN (Waspada): Jumlah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kab. Simalungun bertambah sebanyak 132.564 pemilih dibanding dengan pemilih Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Simalungun 2020 hanya 636.303 pemilih.
Sesuai hasil rekapitulasi DPS Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada tanggal 5 April 2023 sebanyak 768.867 pemilih, bertambah 132.564 pemilih dibandingkan pemilih pada Pilkada 2020 sebanyak 636.303 pemilih.
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Simalungun merilis sejumlah temuan dari hasil pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Simalungun.
“Bawaslu Simalungun menemukan 984 pemilih yang telah meninggal dunia masih terdaftar di DPS Pemilu 2024 Kabupaten Simalungun,” tegas M.Adil Saragih, Komisioner Bawaslu Simalungun Kordiv. Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, kepada Waspada.id, Kamis (4/5).
Menurut Adil, data tersebut merupakan temuan jajaran Bawaslu Simalungun saat pencermatan DPS pada tanggal 12 April – 1 Mei 2023. “Jajaran KPU Simalungun harus berkoordinasi dengan Pangulu (Kepdes) se-Kabupaten Simalungun untuk menuntaskan data pemilih yang meninggal ini,” tandas Adil.
Terkait dengan temuan tersebut, Bawaslu Simalungun telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Simalungun dengan nomor surat : 0045/PM.00.02/K.SU-21/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 atas temuan dalam percermatan DPS yang sudah diumumkan KPU Simalungun.
Berdasarkan hasil pengawasan dan percermatan Bawaslu Simalungun selama masa pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat atas DPS yang telah diumumkan KPU Simalungun.
Adapun rincian temuan antara lain dalam DPS yang mesti dilakukan perbaikan yaitu data pemilih yang sudah meninggal sebanyak 984 pemilih, potensi pemilih ganda sebanyak 3.889 pemilih dan anggota TNI ada 2 orang.
Selain itu Bawaslu Simalungun juga menemukan adanya data pemilih tidak sesuai alamat KTP elektronik dengan alamat TPS, terdapat di Kec. Siantar sebanyak 1.310 pemilih dan di Kec. Raya sebanyak 637. Bawaslu Simalungun meminta kepada KPU Simalungun, setiap pemilih kiranya terdata sebagai pemilih sesuai alamat KTP elektronik.
“Bawaslu Simalungun berharap kepada KPU Simalungun segera berkordinasi dengan Dinas Dukcapil Simalungun untuk memastikan fasilitas penerbitan KTP el bagi para pemilih pemula tersebut agar pada hari pemungutan suara seluruhnya telah memiliki KTP el, karena ada pemilih pemula yang belum memiliki KTP el sebanyak 12.442 orang,” ujar Adil.
Sedangkan terkait besarnya jumlah pertambahan DPS Pemilu 2024 dibanding Data Pemilih pada Pilkada 2020, perlu menjadi perhatian. DPS Pemilu 2024 yang sebanyak 768.867 pemilih, bertambah 132.564 pemilih dibandingkan pemilih pada Pilkada 2020 sebanyak 636.303 pemilih.
Terkait dengan banyaknya pertambahan jumlah pemilih pada DPS Pemilu 2024, Komisioner KPU Kab. Simalungun Divisi Program Perencanaan, Data dan Informasi, Salman Abror, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/5), menjelaskan total ada 790.996 data pemilih hasil singkronisasi dari Data Pemilih Berkelanjutan KPU dan Data Daftar Pemilih Potensial dari Kemendagri. “Itulah data yang kita mutakhirkan,” tukas Salman.
Menurutnya, ada perbedaan perlakuan saat pemuktahiran data pemilih untuk Pilkada tahun 2020 silam. Pada Pilkada 2020 pemilih yang tidak dikenal, tidak diketahui keberadaannya atau tidak ditemui, dicoret dari daftar pemilih.
Namun dalam Pemilu 2024, berdasarkan dejure, jika pemilih tidak dikenal, tidak ditemui dan tidak diketahui keberadaannya namun sepanjang administrasinya masih ada di Simalungun tetap dipertahankan.
“Apabila KK dan KTP-el masih Simalungun, maka dipertahankan atau didaftar sebagai pemilih di Simalungun,” kata Salman.
“Dulu meski KK dan KTP-el masih Simalungun jika di saat pencocokan dan pemutakhiran data pemilih tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya atau dia sudah pindah, otomatis kita coret dari daftar pemilih. Jadi sebanyak 768.867 pemilih yang terdaftar dalam DPS Pemilu 2024 ini administrasi KK atau KTP-el dipastikan di Simalungun,” tambahnya lagi.
Terkait rekomendasi tentang temuan Bawaslu Simalungun, dikatakan Salman, sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU 7 THN 2023 perubahan PKPU 7 THN 2022, KPU Simalungun akan menindaklanjuti jika ada rekomendasi dari Bawaslu Simalungun yang menyertakan bukti-bukti autentik seperti jika meninggal maka harus ada akte kematian atau surat keterangan kematian dari Pangulu. Demikian halnya untuk data yang ditemukan lainnya.
“Saat ini kita tengah berupa maksimal untuk menyajikan data pemilih yang berkualitas hingga penetapan DPT Simalungun,” tutup Salman.(a27).