SIMALUNGUN (Waspada): Polsek Serbalawan Resor Simalungun berhasil menangkap seorang pria berinisial HRJP, 39, diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel Hongkong di warung tuak di Jl. Indasari LK VIII Sinaksak, Kelurahan Sinaksak, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun, Jumat (19/7/2024) malam.
Pelaku HRJP warga Jl. Indah Sari LK VIII, Kelurahan Sinaksak, Kec. Tapian Dolok. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di warung tuak tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Serbalawan Ipda Dommes Marbun, bersama para saksi langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. Setelah melakukan penggerebekan, mereka menemukan HRJP sedang duduk di warung tersebut.
Saat digeledah, ditemukan sebuah handphone dengan catatan angka-angka togel di aplikasi WhatsApp yang diduga berasal dari para pembeli.
HRJP diketahui mengirimkan pasangan angka togel tersebut melalui akun perjudian bernama Sobat Geming. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo warna merah hitam dan uang tunai senilai Rp124 ribu hasil penjualan perjudian togel tersebut.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Serbalawan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kapolsek Serbalawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, memimpin langsung penangkapan ini bersama Kanit Reskrim Ipda Dommes Marbun, Aiptu Irwansyah, dan Brigadir Wayan Masrian.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan aktivitas perjudian di wilayah tersebut dapat berkurang dan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif dari perjudian ilegal.(a27).