TANJUNGBALAI (Waspada) : Tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus tiga pengecer sabu yang sangat meresahkan di Jln Musholla Lingk VII Kel Betingkuala Kapias Kec Teluknibung Kota Tanjungbalai, Jumat (19/5).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba, AKP Reynold Silalahi didampingi Kasi Humas AKP AD Panjaitan menyebutkan, ketiga tersangka SP alias S, 28, dan S alias U, 33, warga Jln Garuda Lk VII Kel Beting Kuala Kapias Kec Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, serta D alias B, 28, warga Jln Musollah Al Ikhlas Lingk VII Kel Beting Kuala Kapias Lec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang tiga pria memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah.

“Personil Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan tiga pelaku,” ujar Reynold.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah milik SP alias S disaksikan Kepling dan menemukan dua bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di lantai rumah yang diakui S adalah miliknya. Dari dalam tas sandang warna hitam miliknya ditemukan timbangan elektrik, bal plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp.1.384.000 uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas juga menemukan dompet kecil biru berisikan dua bungkus sedang plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu yang diakui S Als U adalah benar miliknya yang di buangnya dengan tangan kanan di lantai depan pintu rumah, satu bal plastik klip transparan kosong, dan uang tunai Rp1.197.000.

Setelah itu petugas menginterogasi S alias U dan mengakui D alias B adalah anggotanya yang tugasnya memberi/menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli atas suruhannya. Kemudian dilakukan introgasi terhadap S alias U dan mengaku bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan diperoleh dari SP alias S dan para pelaku menjual narkotika setiap hari kepada pembeli sekitar 30 s/d 40 orang. Menurutnya, para pembeli kebanyakan nelayan, hingga saat ini Satres Narkoba Polres Tanjungbalai masih mengejar jaringan atasnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti sabu 10,37 gram, uang tunai Rp 3.181.000 diamankan ke kantor Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (A21/A22)
Keterangan foto: Ketiga tersangka pengecer sabu berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Waspada/Ist