KISARAN (Waspada): Menjual satu kilogram sabu-sabu (SS), empat orang warga Kota Tanjungbalai, dibekuk Sat Narkoba Polres Asahan yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kasat Narkoba AKP Marvel SA Ansanay, dikonfirmasi Waspada, Kamis (5/10), menerangkan pelaku JW, alias Joko, 25, beserta rekannya SY, alias Mando, 22, WY, 37, dan SY alias Rial, 43, warga Jln Pancing, Link II, Kel Perjuangan, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, diamankan personel Sat Narkoba di Jln Pancing, Kota Tanjungbalai, pada Sabtu (30/9) lalu.
“Keempat tersangka ini kita amankan karena memiliki dan menjual SS seberat satu kilogram,” jelas Marvel.
Penangkapan ini, berawal dari penyamaran personel Sat Narkoba sebagai pembeli SS, dengan menghubungi WY, melalui seluler. Sehingga dilakukan pertemuan di Jln Ampera, Kota Tanjungbalai, dengan WY dan rekannya JW untuk kesepakatan harga.
“Satu kilogram SS ini dijual dengan harga Rp330 juta, dan personel menyanggupinya,” jelas Marvel.
Atas kesepakatan itu, kata Marvel, personel yang menyamar berpindah posisi atas instruksi para penjual SS, di Jln Pancing, Kota Tanjungbalai, dan di lokasi itu bertemu dengan keempat pelaku dengan membawa dan menunjukkan kantongan plastik hitam berisikan satu kilogram SS dalam kemasan teh asal China, dibalut dengan kain berwarna merah.
“Dan di saat itu juga dilakukan penangkapan empat orang tersebut oleh personel yang sudah siaga di wilayah tersebut,” jelas Marvel.
Tidak sampai di situ, kata Marvel, hasil interogasi dari empat pelaku, bahwa barang haram itu didapat dari seseorang inisial WW, warga Seiapung, Kab Asahan, namun saat dilakukan pencarian orang tersebut belum ditemukan.
“Keempat orang kita bawa ke Polres Asahan untuk pemeriksaan lanjutan. Dan kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang,” jelas Marvel. (a02/a19/a20)