Scroll Untuk Membaca

Sumut

JPU Menuntut JS 2 Tahun 6 Bulan Penjara

TERDAKWA JS usai mengikuti sidang bacaan tuntutan di Kejari Samosir. Waspada/Ist.
TERDAKWA JS usai mengikuti sidang bacaan tuntutan di Kejari Samosir. Waspada/Ist.

SAMOSIR (Waspada): Terkait dugaan kasus tambang ilegal jenis galian C yang terjadi di Desa Silimalombu, Kec. Onan Runggu, Kab. Samosir, terdakwa JS yang juga merupakan kerabat dari Cawabup Samosir ABS telah mengikuti Sidang Bacaan Tuntutan secara online, Selasa (12/11) di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.

Pada sidang bacaan tuntutan tersebut yang dilakukan secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Haryadi menuntut terdakwa JS 2 tahun 6 bulan penjara pada dugaan kasus tambang ilegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

JPU Menuntut JS 2 Tahun 6 Bulan Penjara

IKLAN

“Terdakwa JS dituntut 2 tahun 6 bulan dan dengan denda 1 milyar sub 6 bulan kurungan,” kata Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Nayer Simaremare kepada Waspada ketika disambangi di ruangannya.

Dijelaskannya, bahwa terdakwa JS dinyatakan telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Terdakwa dikenakan Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” ungkapnya.

Diterangkan Richard, sidang putusan dilakukan apabila tidak ada pembelaan dari Kuasa Hukum terdakwa, maka akan diambil alih oleh hakim untuk sidang putusan.

“Tetapi kalau ada pembelaannya, maka masih ada lagi waktu untuk mempertimbangkan, kemudian hakim yang mengambil putusan,” pungkasnya.(cvs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE