Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

JPU Kejari Karo Tuntut Kades Tanjung Pulo 4 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Bagikan

TANAH KARO (Waspada): Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Halfeus Hangoluan Samosir SH dan Reza Nasution SH, di ruang Cakra 8 PN Tipikor Medan, Senin (17/1), kembali membacakan tuntutan terhadap terdakwa Daniel Sitepu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana bagi hasil pajak dan retibusi Daerah dan Desa (DD), Desa. Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket Tahun Angaran 2018 – 1019.

Keterangan ini dikatakan Kasi Intel Kejari Karo, Ifhan Taufiq Lubis SH kepada Waspada.id, Selasa (18/1) di Kabanjahe.

Dalam isi pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Daniel Sitepu juga dihadiri penasehat hukumnya, serta disaksikan terdakwa melalui video conference dari Rutan Kelas I Tanjung Gusta pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Imanuel Tarigan SH, Hakim anggota Bambang SH dan Gusmar SH, menyebutkan terdakwa dipidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp404.686.575 dan subsidair 1 tahun penjara.

Dijelaskan Ifhan, pasal yang didakwakan yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 b Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sesuai dengan dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Karo, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp404.686.575, dan atas kerugian tersebut ternyata dinikmati oleh terdakwa

JPU Kejari Karo Tuntut Kades Tanjung Pulo 4 Tahun 6 Bulan Penjara
JPU Kejari Karo Mora Sakti Lubis, SH MH dan Reza Nasution SH saat membacakan tuntutan terhdap terdakwa Daniel Sitepu di ruang Cakra 8 PN Tipikor Medan. Waspada/ Ist.

Dalam perkara ini, JPU Kejari Karo meminta kepada Majelis Hakim PN Tipikor Medan agar terdakwa dinyatakan bersalah. Bahwa pada Tahun 2018, Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo mendapatkan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Dana Desa (DD) sebesar Rp857.417.000,- dan Tahun 2019 sebesar Rp1.086.328.000.

Namun dalam pelaksanaannya terdakwa Daniel Sitepu saat itu menjabat sebagai Kepala Desa. Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, menggunakan Belanja Desa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Rencana Anggaran Kas (RAK).

Terdakwa juga tidak mengembalikan sisa uang (Silpa) ke Kas Desa, membuat bukti-bukti pengeluaran yang tidak lengkap dan tidak sah, menyerahkan dokumen laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk ditandatangani oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Dalam persidangan sebelumnya hari Senin, (13/12) lalu, Penuntut Umum Kejari Karo telah membacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Daniel, yang pada pokoknya meminta Majelis Hakim memutuskan terdakwa Daniel Sitepu terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, menjatuhkan Pidana Penjara kepada Terdakwa selama 4 Tahun dan 6 Bulan, Denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp404.686.575, subsidair 1 tahun penjara, jelas Ifhan Taufiq Lubis (c02).

Keterangan Foto Utama : TERDAKWA Daniel Sitepu saat mendengar pembacaan tuntutan tindak pidana yang dilakukanya saat menjabat Kades Tanjung Pulo. Waspada/ Ist.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *