JPU Bacakan Dakwaan 2 Terdakwa Kasus Korupsi Diskominfo Taput Di Pengadilan Tipikor Medan

  • Bagikan
Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan ISP Diskominfo Kabupaten Taput tahun anggaran 2020 dan 2021 yaitu Ir. PS, MM, Kepala Dinas Kominfo Taput yang juga merupakan pengguna anggaran periode tahun 2017-2022 dan, HES sebagai Kasubbag Program dan Keuangan dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/2). Waspada/ist
Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan ISP Diskominfo Kabupaten Taput tahun anggaran 2020 dan 2021 yaitu Ir. PS, MM, Kepala Dinas Kominfo Taput yang juga merupakan pengguna anggaran periode tahun 2017-2022 dan, HES sebagai Kasubbag Program dan Keuangan dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/2). Waspada/ist

TAPUT (Waspada) :Tim Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) bacakan surat dakwaan terhadap 2 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan ISP pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Taput tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/2).

Dua terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah Ir. Polmudi Sagala, MM, Kepala Dinas Kominfo Taput yang juga merupakan pengguna anggaran periode tahun 2017-2022 dan, Hanson Einstein Siregar sebagai Kasubbag Program dan Keuangan dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019-2021.

Kajari Taput, Donny K.Ritonga, SH,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak membenarkan hal tersebut. Mangasi mengatakan dalam persidangan itu JPU juga mendakwa kedua terdakwa dengan 2 dakwaan subsidaritas, yaitu primair dan subsidair.

“Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, dan subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” jelas Mangasi Simanjuntak, kepada Waspada melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/2).

Sedangkan dalam persidangan tersebut, kata Mangasi, dipimpin oleh majelis hakim Dr. Sarma, dan JPU-nya adalah Kepala Seksi TIndak Pidana Khusus Roi Baringin Tambunan, SH, MH bersama dengan timnya David, SH, David Tambunan, SH dan R.Y Malondo, SH.

Mangasi juga menyampaikan bahwa persidangan untuk kedua terdakwa tersebut akan kembali dilanjutkan. Untuk terdakwa Ir. Polmudi Sagala, MM pada hari Rabu 26 Februari 2025 depan dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh terdakwa.

“Sedangkan persidangan untuk terdakwa Hanson Einstein Siregar, ST dilanjutkan pada hari Rabu 5 Maret 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi,” tutupnya.(chp)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

JPU Bacakan Dakwaan 2 Terdakwa Kasus Korupsi Diskominfo Taput Di Pengadilan Tipikor Medan

JPU Bacakan Dakwaan 2 Terdakwa Kasus Korupsi Diskominfo Taput Di Pengadilan Tipikor Medan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *