PALAS (Waspada); Menjelang pemilu serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padanglawas (Palas) meminta tanggapan masyarakat tentang rancangan daerah pemilihan.
Ketua KPU kabupaten Padanglawas, Indra Syahbana Nasution melalui anggota Rahmat Habinsaran Daulay didampingi Amran Pulungan, Indra Alamsah, Abdul Muluk, Kamis (24/11) kepada wartawan mengatakan bahwa ada dua rancangan draf daerah pemilihan yang diumumkan KPU daerah Padanglawas.

Hal itu sesuai UU nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang program tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu 2024, dan PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan pemilu 2024.
Dimana sebelum menetapkan rancangan daerah pemilihan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diumumkan dan diminta tanggapan semua pihak, baik dari unsur masyarakat maupun dari partai politik.
Dalam rancangan yang pertama tetap mempertahankan 5 dapil, yakni dapil 1 kecamatan barumun, barumun baru, barumun selatan dengan alokasi kursi 7. Dapil 2 kecamatan Sosopan, Ulu Barumun, dan Lubuk Barumun dengan jumlah kuota 6 kursi .
Dapil 3, meliputi kecamatan Barumun Tengah, Huristak, Aek Nabara Barumun, Sihapas Barumun dan Barumun Barat dengan alokasi 6 kursi. Sedang dapil Palas 4, meliputi kecamatan Sosa, Batang Lubu Sutam, Ulu Sosa, Dan Sosa Julu dengan alokasi 6 kursi.
Serta Dapil 5, meliputi kecamatan Hutaraja Tinggi dan kecamatan Sosa Timur dengan alokasi 5 kursi.
Sementara rancangan kedua terdiri dari 3 dapil saja. Dimana dapil Palas 1 meliputi kecamatan Sosopan, Ulu Barumun, Barumun, Barumun Selatan, dan kecamatan Barumun Baru dengan jumlah alokasi 10 kursi.
Dapil Palas 2 meliputi kecamatan Barumun Tengah, Huristak, Lubuk Barumun, Aek Nabara Barumun, Sihapas Barumun, Dan Barumun Barat dengan alokasi jumlah 9 kursi. Dapil Palas 3 Hutaraja Tinggi, Sosa, Batang Lubu Sutam, Ulu Sosa, Sosa Julu, Sosa Timur dengan 11 alokasi kursi.
Namun untuk tanggapan dan masukan masyarakat, terhitung sejak 23 November sampai 06 Desember 2022.melalui kotak saran dan masukan di kantor KPU Padanglawas atau melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Kemudian semua saran dan masukan akan dilakukan uji publik yang nantinya melibatkan seluruh stakeholder dari berbaga kalangan. Termasuk pemerintah daerah, jelas Rahmat H. Daulay (a30/C)