P.SIDIMPUAN (Waspada): Menjelang Pemilu serentak tahun 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) P.Sidimpuan menggelar seminar bahaya money politic dalam pandangan Islam ditinjau dari Hukum Pidana dan Hukum Syariat Islam, Sabtu (8/7).
Seminar yang digelar di Aula Kantor MUI, Jl.HT.Rizal Nurdin, Palampat, P. Sidimpuan dan dibuka Ketua DP MUI P.Sidimpuan Ustadz Drs.H.Zulpan Efendi Hasibuan MA, merupakan agenda kerja Komisi Hukum, HAM, Advokasi Dan Perundang-Undangan DP MUI Padangsidimpuan tahun 2023.
Ketua Panitia Seminar, Romi Iskandar Rambe SH, mengatakan seminar yang bertujuan memberikan pemahaman kepada umat tentang bahwa money politic (politik uang) bertentangan dengan ajaran agama Islam dihadiri Sekretaris MUI P.Sidimpuan, Drs.Samsudddin Pulungan MA dan Bendahara MUI Drs.H.Abdul Rahim Nasution.
Sedangkan peserta seminar terdiri pengurus MUI Kecamatan, PCNU P.Sidimpuan, PD Muhamadiyah, Aisyiyah, Muslimat NU, Perti, pengajian Al Ikhlas P.Sidimpuan, pengurus BKMT P.Sidimpuan, Penyuluh Islam, organisasi mahasiswa Islam dan ustadz dari berbagai kecamatan.
Ketua DP MUI P. Sidimpuan Ustadz Drs.H.Zulpan Efendi Hasibuan MA mengatakan masalah politik bukan hanya masalah duniawi semata. “Kalau Kita orang beriman, tidak ada aktivitas kita di dunia ini yang tidak berhubungan dengan akhirat,” jelas Ketua MUI.
Ustadz Zulpan menjelaskan bahwa perilaku atau tindakan money politic dalam setiap perhelatan pemilu sudah menjadi rahasia umum ditengah-tengah masyarakat dengan berbagai sebutan seperti wani piro, ucapan terima kasih dan berbagai sebutan lainnya. Bahkan ada yang diberikan dalam bentuk barang.
Menurutnya, money politic yang sudah membudaya tersebut jangan di anggap tidak ada masalahnya. “Ini sangat besar dampaknya. Allah akan melaknat, mengutuk orang yang disogok dan menyogok. Apalagi artinya hidup ini kalau sudah dikutuk Allah,” tuturnya.
Ketua MUI mengungkapkan, bahwa Rasulullah mengatakan, ada 3 golongan umat yang tidak dicakapi (dicuekin) Allah nantinya dan satu diantaranya adalah orang yang memilih, mengangkat pemimpinnya karena dia mendapat sesuatu dari padanya.
MuI sebagai tenda besar Umat Islam, ucapnya, memiliki tanggungjawab moral untuk menyampaikannya. “Kita hanya menyampaikan, yang punya hak mengubah itu Allah,” jelas Ustadz Zulpan.
Wakil Ketua MUI P.Sidimpuan Dr.Zul Anwar Ajim Harahap MA sebagai salah satu nara sumber dalam seminar yang dimoderatori Puji Kurniawan M.HK.I dari UIN Syahada P.Sidimpuan, mengatakan money politic masuk dalam kategori suap atau sogok.Maka pemberi, penerima dan perantaranya merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Dijelaskan, pemberian kepada calon pemilih atas nama transportasi, ongkos kerja atau kompensasi meninggalkan kerja dengan maksud agar penerima memilih calon tertentu termasuk kategori risywah (suap).
Begitu juga dengan pemberian zakat atau sedekah dengan maksud agar penerima memilih calon tertentu tidak sah dan dapat dikategorikan sebagai suap dalam pandangan Islam. “Menerima risywah (suap) dalan memilih calon, maka hukumnya haram,”
Romi Iskandar Rambe SH yang juga sebag pemateri dalam seminar itu menegaskan bahwa money politik merupakan tindakan yang melanggar hukum, baik pemberi, penerima dan perantaranya.(a39)