DOLOKSANGGUL (Waspada): Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), gelar sosialisasi peraturan dan non-Peraturan Bawaslu (landasan hukum) kepada stakeholder di daerah itu, Rabu (23/11) bertempat di Martin Anugrah Hotel, Doloksanggul.
Sosialisasi di atas menghadirkan pemateri dari akademisi dari Universitas HKBP Nomensen, Dr Janpatar Simamora, SH., MH, Anggota Bawaslu Sumut Henri Sitinjak, Ketua KPUD Humbahas Binsar Pardamean Sihombing. Peserta sosialisasi dari pengurus Parpol, kejaksaan, kepolisian, insan pers dan Panwaslu Kecamatan Se-Humbahas.
Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu didampingi anggota Bawaslu Humbahas, Efrida Purba pada pembukaan kegiatan itu mengatakan, bahwa tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan itu menjadi pijakan/landasan bagi penyelenggara teknis, penyelenggara pengawasan dan peserta pemilu.
Untuk itu, lanjut Henri, dalam tahapan pemilu, aturan dan peraturan yang mengikat perlu dipahami semua pihak. Tidak hanya di tingkat penyelenggra, pengawas namun juga peserta pemilu, masyarakat dan stakeholder para pemangku kepentingan.
Dijelaskan, sosialisasi peraturan dan non Peraturan Bawaslu tidak semata-mata untuk penyelenggara dan pengawas pemilu, namun juga kepada semua stakeholder. Sehingga dalam pelaksanaan tahapan pemilu itu tidak ada lagi alasan karena ketidaktahuan aturan. Sebab pada praktek pelaksanaan pemilu, bahwa pelanggaran pemilu kerapkali karena ketidaktahuan aturan.
“Kedepan, ketidaktahuan aturan pemilu tidak menjadi alasan untuk melakukan pelanggaran. Namun sosialisasi ini diharapkan menjadi bekal bagi para stakholder untuk turut berpartisipasi dan menjadi mitra Bawaslu melakukan pengawasan pemilu,” pinta Henri.
Dalam paparanya, Henri menambahkan, bahwa landasan hukum Pemilu 2024 adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran diatur dalam PKPU 3 Tahun 2022.
Ditambahkan, Perbawaslu 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu 8 Tahun 2022 menjadi pijakan hukum Bawaslu dalam pengawasan pemilu. Aturan ini memuat tata cara penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa administratif pemilu (sengketa proses). Aturan di atas sekaligus menjadi mahkota Bawaslu dalam melakukan tupoksi sebagai pengawas pemilu.
Lanjutnya lagi, dalam pengawasan tahapan pemilu, Bawaslu mengedepankan pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder. Melalui pencegahan tersebut, pelanggran pemilu diharapkan dapat terminimalisir. (cas)
Ket Foto. KETUA Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu saat memberikan paparan dalam sosialisasi landasan hukum kepada stakeholder. Waspada/Ist