DELISERDANG (Waspada): Pemerintah Kabupaten Deliserdang memberhentikan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Lebaran Idul Fitri.
Pasalnya, keduanya dinilai melanggar ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemberhentian itu berlangsung pada apel gabungan yang dipimpin Bupati Deliserdang, H.Asri Ludin Tambunan di Lapangan Upacara Kantor Bupati setempat, Lubukpakam, Senin (24/3/25).
Kedua ASN tersebut yakni pegawai UPT Rumah Sakit Umum Daerah Pancur Batu atas nama David Sinibulan pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) dan Guru UPT Satuan Pendidikan Formal TK Negeri Satu Atap 01 Lubukpakam atas nama Tukma Tabiana Harahap pangkat Pengatur Tingkat I (II/d).
Keduanya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hal itu tercantum dalam Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 159 Tahun 2025 dan Nomor 160 Tahun 2025. Surat Keputusan itu diserahkan langsung Bupati Deliserdang, H.Asri Ludin Tambunan.
Bupati Asri Ludin Tambunan dalam amanatnya meminta agar seluruh ASN bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya (Tupoksi). Sebab, ia tak segan-segan memproses ASN yang bekerja tidak sesuai aturan.
“Jangan main-main. Jadikan momen ini sebagai pembelajaran dan motivasi untuk benar-benar bekerja. Yang sudah diangkat menjadi ASN harusnya bersyukur dan bangga dengan statusnya. Masih banyak yang berjuang untuk menjadi ASN dan orangtua yang ingin anaknya menjadi ASN,” kata Asri Ludin.
Untuk itu, ia juga meminta kepada seluruh ASN agar mengikuti semua aturan yang sudah menjadi ketetapan. “Tegakkan disiplin pegawai, ikuti aturannya. bila bermasalah, diproses sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.
Selain pemberian SK pemberhentian, Asri Ludin juga memberikan SK pensiun kepada 28 ASN yang telah memasuki purna bakti, sekaigus pemberian dana korpri kepada masing-masing penerima.
Apel terakhir sebelum cuti lebaran ini turut dihadiri Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, Sekda Timur Tumanggor, kepala OPD, dan ASN Pemkab Deliserdang.(rin)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.
Semangat bg aci rakyat delii serdang setuju