BATUBARA (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan mantan Kadisdik Batubara IS, 58, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara TA 2021.
Kajari Batubara Diky Oktavia, melalui Kasi Intel Oppon Siregar, Rabu (26/3) sekitar pukul 10:05 mengatakan, “penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti, dan sejumlah barang bukti yang disita”.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, IS, 58, yang baru saja mundur sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara dalam kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskan Oppon , sebelumnya IS telah dipanggil secara patut, namun tidak memenuhi panggilan Kejari, penetapan tersangka ini tanpa dihadiri olehnya.
“Meski demikian, Kejari masih akan melakukan pemanggilan secara patuh, untuk panggilan berikutnya panggilan ketiga sebagai tersangka langsung,” tegas Oppon.
Dilanjutkannya, Kejari Batubara tetap berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, diharapkan masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara. (a17)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.