Scroll Untuk Membaca

Sumut

Jelang Lebaran, Ketua Komisi B Tinjau Pekerjaan Jalan Poros Aekkuo

AEKKANOPAN (Waspada): Pasca ground breaking tanggal 30 Maret lalu, Ketua Komisi B DPRD Labuhanbatu Utara, Mufti Ahmad Dalimunthe,SE lakukan peninjauan pembangunan jalan poros Aekkuo- Pulojantan yang didanai oleh tiga perusahaan perkebunan, Rabu (19/4).

Menurutnya, dari tiga perusahaan yang telah menandatangani kesepakatan bersama untuk pembangunan jalan poros tersebut hanya pihak perkebunan PT.SMART.tbk Padang Halaban yang telah memulai pekerjaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jelang Lebaran, Ketua Komisi B Tinjau Pekerjaan Jalan Poros Aekkuo

IKLAN
Jelang Lebaran, Ketua Komisi B Tinjau Pekerjaan Jalan Poros Aekkuo

” Kami belum melihat adanya pelaksanaan pekerjaan di lokasi kerja yang menjadi kewajiban dari PT. Torganda yang telah ditandatangani oleh pimpinannya, demikian pula halnya dengan PT. Merbau Jaya, padahal sesuai kesepakatan badan jalan poros ini harus diselesaikan di tahun 2023,” ucap Mufti, Rabu (19/4).

Padahal, sesuai surat kesepakatan bersama untuk perbaikan jalan di zona 1 ditetapkan sepanjang 5.2 km dengan pembagian, PT.SMART Padang Halaban dan PT.Torganda masing-masing sepanjang 2 Km dan sepanjang 1.2 km menjadi tanggung jawab PT.Merbau Jaya.

Sedangkan untuk zona 5 hanya sepanjang 1.5 km yang dibagi pada PT.Torganda sepanjang 1 km dan PT.SMART.tbk sepanjang 0.5 km.

“Kendati demikian, kami dari DPRD berprasangka baik kepada kedua perusahaan tersebut, kemungkinan hal ini berkaitan dengan tekhnis anggaran perusahaan,” ucapnya.

“Semoga setelah lebaran, kedua perusahaan yaitu PT. Torganda dan PT. Merbau Jaya Indah Raya akan segera menyusul rekannya PT. SMART yang telah memulai pembangunan jalan di zona yang menjadi tanggung jawabnya, mengingat jalan ini sudah sangat lama sekali didambakan dan diharapkan masyarakat kecamatan Aek Kuo,” tambah Mufti. (Cim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE