Jelang Lebaran, Empat Tenaga Kerja UPT Samsat Panyabungan Diberhentikan Sepihak

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Usai mengabdi selama belasan tahun di lingkup UPT Samsat Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (MADINA), Syahwil Efendi (45) dan tiga rekannya menerima surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa dirinya tidak dipekerjakan lagi sebagai petugas keamanan kontrak di UPT Samsat Panyabungan tahun 2022.

Surat tersebut dikeluarkan tertanggal 12 April 2022 dengan nomor 973/214/UPPD.PB/2022.

“Tanpa adanya pemberitahuan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, perusahaan memberhentikan saya dan rekan saya dari pekerjaan secara sepihak,” kata Syahwil, Selasa (26/4).

Informasi yang dihimpun di Medan, menyebutkan, menjelang hari raya idul fitri, Syahwil belum menerima THR, namun dia malah diberhentikan.

Menurut Syahwil, dia dan ketiga rekannya tidak melakukan pelanggaran pekerjaan apapun di UPT Samsat Panyabungan, sehingga mereka merasa kesal soal mendapat kabar surat pemberhentian.

Diketeahui, UPT Samsat Panyabungan bekerja sama dengan pihak PT Delta Masyarakat Mandiri Jl Tempua Medan.

“Sebelumnya saya juga menanyakan soal pemberhentian saya ke Direktur PT Delta Masyarakat Mandiri yang bernama Manganar Sianjuntak, namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban,” ujarnya.

“Saya dan rekan-rekan sangat kecewa dengan kabar pemberhentian ini. Saya siap menerima pemberhentian apabila adanya unsur kesalahan yang kami lakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Syahwil dan rekan-rekannya telah menandatangani kontrak satu tahun pada bulan Januari 2022, namun belum berjalan setahun, beliau (Syahwil) dan rekannya telah diberhentikan melalui surat pada April tahun ini.

Terpisah, KUPT Samsat Panyabungan Marwan Rambe ketika dikonfirmasi oleh wartawan belum memberikan jawaban.(cmm)

Teks foto

Syahwil Efendi (45).Waspada/ist

  • Bagikan