LUBUKPAKAM (Waspada) : Pj.Bupati Deliserdang Ir.Wiriya Alrahman, MM, menyerahkan sebanyak 2617 SK perpanjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Deliserdang di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Jumat (14/2).
Dalam bimbingan dan arahannya, Pj.Bupati Deliserdang Ir.Wiriya Alrahman, MM, mengatakan dalam rangka perpanjangan masa jabatan BPD periode 2020 – 2028 menjadi periode 2022 – 2030 sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024.
Dijelaskannya, sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan bahwa masa jabatan Kepala Desa dan BPD diperpanjang sebelum memegang jabatan selama 8 tahun yang sebelumnya 6 tahun atau terjadi penambahan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa dan BPD.
Beberapa waktu lalu, Pemkab Deliserdang telah melaksanakan pengukuhan kembali sebanyak 76 Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya di Februari 2023 dan menyerahkan SK perpanjangan kepada 304 Kepala Desa dari periode 2022 – 2028 menjadi periode 2022 – 2030
“Dan hari ini akan diserahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada seluruh anggota BPD se Kabupaten Deliserdang yang diserahkan secara simbolis kepada 22 orang perwakilan BPD dari 22 Kecamatan se Kabupaten Deliserdang. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan yang diberikan ini tentunya pemerintah sangat mengharapkan dapat memberi harapan yang lebih baik dan semakin bersinergi dengan Kepala Desa serta dapat bekerja sesuai tupoksi masing-masing dan melakukan pengawasan atas kinerja Kepala Desa, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan tidak lupa menjadi wadah bagi masyarakat untuk menampung aspirasi demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat”jelas Pj.Bupati.
Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Nomor 6 yaitu Membangun Dari Desa, membangun pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan . Implementasi dari hal tersebut adalah lebih fokus pada pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan melalui sebuah program yakni dengan adanya Swasembada pangan khususnya Kabupaten Deliserdang adalah sebagai lumbung pangan secara nasional.
Ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh penduduk, mengurangi ketergantungan pada import dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal melalui ketahanan pangan di tingkat Desa merupakan harapan dan bukti awal menuju kemandirian Desa. Mengacu pada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan mempercepat transformasi Desa menjadi lebih mandiri terutama dalam hal ketahanan pangan dengan alokasi minimal 20 persen dari Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah.
Pada bagian lainnya, Pj.Bupati juga menyampaikan bahwa masa jabatannya sebagai Pj.Bupati Deliserdang akan berakhir setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang terpilih pada 20 Februari 2025 mendatang.
“Dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang terpilih maka secara otomatis penugasan saya sebagai Pj.Bupati Deliserdang akan berakhir dan saya akan kembali bertugas sebagai Sekda Kota Medan. Saya bersyukur ditugaskan sebagai Pj.Bupati Deliserdang selama hampir 10 bulan dan saya juga sangat bersyukur karena di tugaskan diantara orang-orang yang sangat baik di Kabupaten Deliserdang ini. Untuk itu, saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semuanya”tutup Pj.Bupati.
Sebelumnya, Plt.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deliserdang M.Ari Mulyawan Simatupang, SH, MAP, dalam laporannya menjelaskan perpanjangan masa jabatan BPD yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan dinamika perubahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana salah satu perubahan itu yakni Kepala Desa dan BPD memegang masa jabatan selama 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.
“Kami laporkan bahwa hari ini akan diserahkan SK perpanjangan anggota BPD periode 2020 – 2028 menjadi periode 2022 – 2030 sebanyak 2617. Dengan adanya perpanjangan 2 tahun, maka Pemerintah Desa dan BPD semakin bersinergi untuk menciptakan keharmonisan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan menjalankan tupoksi masing-masing” kata Ari. (rin/a14/a01)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.