SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil mengamankan 4 orang diduga pelaku tindak pidana pencurian besi rel, besi bantalan rel dan besi pandrol (keping besi pengikat rel) di Pasar-I Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo, kepada wartawan, Selasa (6/9), membenarkan penangkapan keempat diduga pelaku pencurian besi rel kereta api milik PT KAI (Kereta Api Indonesia).

” Para pelaku diringkus, Minggu (28/8) di Pasar-I Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun,” kata AKP Rachmat.
Keempat pelaku tindak pidana pencurian besi bantalan rel kereta api tersebut masing-masing berinisial RS, 37, SP, 46, SH, 40 dan YS 42, semuanya merupakan warga Nagori Bah Tobu Kecamatan Dolok Batunanggar. Mereka dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e melakukan pencurian secara bersama-sama atau bersukutu, dengan total kerugian diperkirakan sebanyak Rp80 juta lebih.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo, penangkapan komplotan pencuri tersebut berawal dari laporan pihak PT KAI kepada Polres Simalungun. Menyikapi laporan itu, Polres Simalungun menurunkan Kanit Jatanras Ipda Bayu Mahardhika bersama personel dan dibantu Pegawai PT. Kereta Api Indonesia, melaksanakan patroli ke daerah Pasar-I Kelurahan Serbalawan, Minggu (28/8/2022).
Saat melaksanakan patroli, personel Unit Jatanras menemukan 1 unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam dalam keadaan terparkir di pinggir jalan. Merasa curiga selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut personel berhasil mengamankan keempat pria diduga telah melakukan pencurian bantalan besi rel tersebut.
Setelah mengamankan keempat didiga pelaku, personel Unit Jatanras mengamankan barang bukti berupa 22 batang potongan besi rel dengan masing-masing ukuran panjang sekitar 2,2 Meter, 29 batang besi bantalan rel, 340 batang besi pandrol (keeping besi pengikat rel), dan 1 unit mobil pickup warna hitam.

Saat dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku menjelaskan bahwa besi-besi tersebut adalah benar milik PT. Kereta Api Indonesia yang sebelumnya besi rel kereta api tersebut sudah terlebih dahulu dipotong menjadi 22 batang dengan panjang masing-masing sekitar 2,2 meter.
Kepada petugas, pelaku RS mengakui bahwa besi rel tersebut dipotong dengan menggunakan selang api dari tabung gas ukuran besar yang sebelumnya sudah dibawa pulang.
” Saat ini para pelaku pencurian besi bantalan rel kreta api dan barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Mako Polres Simalungun guna proses sidik dan pengembangan selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim.(a27).