Jalani Masa Penahanan Di Rutan, Mantan Kadis PUTR Humbahas Ajukan Permohonan Perobatan

  • Bagikan
MOBIL Tahanan Kejari Humbahas saat membawa para tersangka dugaan korupsi pada Dinas PUTR untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Humbahas. Waspada/Andi Siregar
MOBIL Tahanan Kejari Humbahas saat membawa para tersangka dugaan korupsi pada Dinas PUTR untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Humbahas. Waspada/Andi Siregar

DOLOKSANGGUL (Waspada): Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas struktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, mantan Kadis PUTR Humbahas, MP, jalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas), sejak Senin (10/3/2025) lalu.

Penahanan mantan Kadis PUTR ini bersamaan dengan tiga tersangka lainnya, yakni GT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RK selaku rekanan (Wakil Direktur CV. MKS), dan TCRH selaku pelaksana kegiatan di lapangan. Penahanan para tersangka oleh Kejari Humbahas itu, untuk penanganan hukum atas dugaan pelanggaran hukum pada pekerjaan proyek infrastruktur jalan kabupaten senilai Rp3.917.583.560 yang bersumber dari DAK TA 2022.

Menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Humbahas, MP melalui kuasa hukum, Roder Nababan mengajukan permohonan kepada Kejari Humbahas untuk menjalani masa perobatan atas penyakit ‘tiroid’ yang diderita MP.

“Kami menghormati proses hukum yang menyeret klien kami atas kasus dugaan korupsi pada Dinas PUTR Humbahas TA 2022. Namun dalam hal ini kami berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Humbahas dapat mengabulkan permohonan kami untuk memberi ruang dan waktu untuk perobatan atas penyakit yang diderita MP. Sebab menjalani perobatan adalah hak azasi manusia (HAM),” ujar Roder kepada Waspada di Doloksanggul, Senin (7/4/2025).

Dia menjelaskan, bahwa permohonan perobatan kliennya itu disampaikan kepada Kejari Humbahas, Kamis 27 Maret 2025 lalu. Namun sejauh ini belum mendapat tanggapan dari pihak Kejari. “Perlu diketahui, bahwa riwayat penyakit klien kami sudah terdeteksi sejak klien kami bertugas sebagai Kadis PUTR, akhir tahun 2021. Seiring berjalan waktu, MP menjalani perobatan hingga mengundurkan diri dari jabatan kadis karena alasan kesehatan,” terang Roder.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, sambung Roder, kliennya sudah menjalani perobatan ke beberapa rumah sakit di Medan, Jakarta hingga ke Thailand. Namun hingga saat ini belum pulih total sehingga diperlukan berobat jalan. Selanjutnya, 27 Februari 2023, MP mengundurkan diri dari jabatan Kadis PUTR agar lebih fokus menjalani perobatan.

Dipaparkan dari rekam medis yang mereka kantongi, bahwa penyakit yang diderita kliennya sangat berpotensi menganggu konsentrasi dalam pemberian keterangan sebagai saksi ataupun sebagai tersangka pada penyidikan kasus dugaan korupsi di atas. Sebab yang bersangkutan mudah lupa, depresi, stress dan labil emosi.

“Untuk menghindari pelanggaran (kelalaian) hukum, dalam hal ini kami selaku penasehat hukum MP, memohon pihak Kejari Humbahas memberikan ruang dan waktu untuk klien kami menjalani pemeriksaan/perobatan. Sehingga nantinya klien kami lebih sehat menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut di atas,” pungkas Roder.

Kajari Humbahas Noordien Kusumanegara melalui Kasi Intel, Van Barata Semenguk saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp mengatakan, bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUTR Humbahas sedang proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke PN Tipikor Medan.

Perihal mantan kadis, yang mengajukan permohonan perobatan melalui kuasa hukumnya, kata Van Barata, pihaknya belum menerima informasi atau surat permohonan dari kuasa hukum yang bersangkutan. “Terkait surat permohonan dari kuasa hukum belum kita terima, mungkin masih di PTSP,” singkatnya. (cas)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Jalani Masa Penahanan Di Rutan, Mantan Kadis PUTR Humbahas Ajukan Permohonan Perobatan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *