Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Jaksa Tuntut Mati Empat Gembong Narkoba Internasional

Jaksa Tuntut Mati Empat Gembong Narkoba Internasional
Empat terdakwa gembong narkotika jenis sabu 20 kg dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Tanjungbalai Asahan. Waspada/Ist

TANJUNGBALAI (Waspada) : Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Subhi Sholih Hasibuan, menuntut hukuman mati terhadap empat gembong narkotika jaringan Internasional pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (8/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rufina Br Ginting melalui Kasi Intel, Andi Sitepu menyebutkan, keempat terdakwa masing-masing Salem Siagian, Samsul Sirait, Abdul Hamid, dan Haji Syahputra. Para terdakwa yang saat sidang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tanjungbalai dihadirkan secara virtual melalui aplikasi zoom.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jaksa Tuntut Mati Empat Gembong Narkoba Internasional

IKLAN

Andi menjelaskan beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan pidana atas para terdakwa. Hal-hal yang memberatkan, perbuatannya tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Kemudian terdakwa terlibat peredaran narkotika jaringan internasional, tidak mau membuka secara terang benderang namun seolah-olah melindungi jaringan peredaran narkotika internasional yang lebih besar. Terdakwa Samsul pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika kepemilikan sabu seberat tujuh kilogram dan divonis penjara selama 17 tahun dan empat bulan oleh Pengadilan Negeri Simalungun.

Selanjutnya terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyampaikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Untuk hal-hal yang meringankan, tidak ada.

Lebih lanjut Andi menjelaskan jika tuntutan yang dibacakan JPU sudah memperhatikan ketentuan undang-undang serta fakta-fakta di persidangan dan karena tidak ada hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai alasan pemaaf atas kesalahan terdakwa dan alasan pembenar atas perbuatannya. Dengan demikian terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan harus dinyatakan bersalah serta dipidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

Selain itu dengan adanya tuntutan yang maksimal diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan juga dapat mencegah pelaku-pelaku lain yang ingin melakukan perbuatan yang sama.

Untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merek Chinese Pin We seberat 20.000 gram yang telah disisihkan untuk dimusnahkan seberat 19.858 gram sehingga tersisa 142 gram, dua tas ransel warna hitam merek Nike. Kemudian lima handphone milik para terdakwa keseluruhannya dirampas untuk dimusnahkan. Sementara, satu
unit perahu motor dirampas untuk negara. (a21/a22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE