SIMALUNGUN (Waspada): Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim berhasil menangkap 3 laki-laki dewasa sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sekaligus penadah.
Ketiga laki-laki dimaksud adalah DS, 39, warga Dusun Manik Rambung Kelurahan Dampak Urat Kec. Sipispis Kab. Serdang Badagai, terlapor sebagai pelaku Curanmor. Kemudian Ham, 38, dan Sy alias Karo, 35, keduanya warga Jl. Jalak LK. I RT/RW : 001/001 Kelurahan Pinangmancung Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi.
Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, dikonfirmasi, Kamis (7/11) menjelaskan pengungkapan kasus Curamor itu atas laporan pengaduan korban Marmin, 51, warga Dusun Bah Tangan Nagori Mekar Sari Raya Kec. Panei, Kab. Simalungun.
Dalam laporannya korban telah kehilangan satu unit sepedamotor jenis Honda Beat pada Jumat 20 September 2024, sekira pukul 18.00 Wib di depan Toko Mandiri Ponsel milik Firnando Sitanggang, Jl. Medan-Pematangsiantar KM. 10 Kelurahan Sinaksak Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (3/11) sekira pkl 18.00 Wib, Kanit Jatanras Ipda Ivan Rony Purba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku curanmor tersebut sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Manik Rambung Kelurahan Dampak Urat Kec. Sipispis Kab. Sergai.
Malam itu juga sekira pukul 23.45 Wib personel berhasil menangkap DS sebagai pelaku curnamor tersebut ditangkap berada dirumahnya.
” Personel berhasil mangamankan DS di rumahnya di Dampak Urat, Sipispis, Minggu (3/11),” terang AKP Herison Manullang, Kamis (7/11) sore.
Saat diinterogasi, DS mengaku seorang diri mencuri sepedamotor milik korban itu, kemudian sepedamotor tersebut dibawanya ke rumah Sy alias Karo dan selanjutnya Sy alias Karo menghubungi Ham untuk datang kerumahnya.
Atas pengakuan itu Tim Opsnal Unit Jahtanras menangkap pelaku Sy alias Karo dan Ham kemudian memboyong ke Mako Polres Simalungun.
” Hingga saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mako Polres Simalungun untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Herison Manulang.(a27).