SIBUHUAN (Waspada): Terkait isu anggaran daerah Kabupaten Padanglawas (Palas) tahun 2023 bersisa sebesar Rp30,8 miliar, yang sebelumnya defisit dan banyak program kegiatan yang tidak terealisasi.
Menurut keterangan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Palas, Fajaruddin Hasibuan, SE terkait sisa anggaran yang dimaksud itu termasuk sisa DAK fisik dan non fisik sebesar Rp2.257.668.305.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Rp1.907.112.564, Treasury Deposit Facility (TDF) Guru Rp4.399.352.000, BPJS Rp743.297.659, selanjutnya Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp14.804.342.000. Selain sisa Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) TA 2022 sebesar Rp92.831.378,
Ditambah DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp91.349.103, selain sisa anggaran BKP Rp84.747.682 selebihnya dana yang diperuntukkan sesuai PMK.
Fajaruddin menambahkan bahwa tidak ada keterlambatan dana transfer dari pemerintah pusat, juga tidak ada dana bebas, semua sudah ada label dan peruntukannya sesuai aturan.
Sehingga untuk dana penghasilan tetap (Siltap) perangkat pemerintahan desa sudah bisa ditampung dan direalisasikan untuk 12 bulan. Sedang untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hanya bisa direalisasikan sembilan bulan.
Hal itu dikarenakan anggaran yang ditampung di APBD hanya sembilan bulan. Kalaupun ada yang lebih, tetap yang dibayar sembilan bulan untuk kebersamaan.
Namun menyangkut sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), kita tunggu dulu hasil pemeriksaan BPK RI, supaya lebih real, katanya.
Sebelumnya ketua DPRD Kabupaten Padanglawas, Amran Pikal Siregar, S.Sos.I saat ditanya terkait Silpa anggaran sebesar Rp30,8 miliar, hal itu terjadi karena Pemkab Palas tidak bisa membelanjakannya, sehingga menjadi sisa, katanya. (a30/B)
Respon (1)