Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Istri Suruh Selingkuhan Bunuh Suami

Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada): AM, 46, Warga Desa Sampean, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, diketahui menjadi dalang atas pembunuhan suaminya, Harlen Sinaga, 48, Minggu (28/8) lalu di perladangan Saba Dolok, Desa Sampean, Doloksanggul.

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin didampingi Wakapolres Kompol Deminta Pinem, Kabag Ops Kompol Septian, Kasat Reskrim Iptu Master Purba dalam keterangan pers, di Mapolres Humbahas, Rabu (14/9) membenarkan, bahwa pelaku pembunuhan di Desa Sampean itu melibatkan istri korban, AM beserta selingkuhannya, HS, 50, Warga Desa Janji, Kecamatan Doloksanggul, Humbahas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Istri Suruh Selingkuhan Bunuh Suami

IKLAN

Dijelaskan, motif pembunuhan berencana itu dilatari masalah ekonomi rumahtangga AM dengan korban. “Karena masalah ekonomi, hubungan rumahtangga korban dengan AM sudah tidak harmonis. Kemudian, istri korban melakukan perselingkuhan dengan HS. Memuluskan asmara terlarang ini,  kedua tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban. Selanjutnya, mereka (tersangka) akan melakukan pernikahan,” terang Kapolres.

Ditambahkan, dalam pembunuhan berencana ini, ibu empat dari anak ini menantang HS membunuh korban. Dengan alasan HS menikahi AM. “Kalau berani, habisi,”  kata Kapolres menirukan pembicaraan AM kepada HS melalui seluler.

“Jadi pembunuhan itu sudah direncanakan, dua hari sebelum eksekusi mati. Saat korban pergi ke ladang, AM meminta ke HS untuk menghabisi korban di perladangan,” tukasnya.

Mengungkap kasus pembunuhan ini, lanjut Kapolres, pihaknya melalui petugas Satreskrim dibackup oleh personil Dit Reskrimum Polda Sumut terus melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memintai keterangan 24 orang saksi.

Selanjutnya, Sabtu, (10/9) timsus Sat Reskrim Polres Humbahas yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kanit Tipidter beserta anggota mengamankan  HS dari sebuah warung di Desa Janji Kec. Dolok Sanggul. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, HS mengakui bahwa dirinya sudah bersepakat dengan AM (Istri dari korban) untuk menikah dan membunuh Harlen. Rencana pembunuhan itu disepakati, Jumat, (26/8).

Atas kasus tindak pidana pembunuhan ini, lanjut Achmad Muhaimin, kedua tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Humbahas. Keduanya diamankan dari tempat yang berbeda.

Dari tersangka HS, petugas mengamankan sejumlah barangbukti Septor Honda Supra Nopol BA 2669 VV, kayu bulat sepanjang 50 cm, handphone merk Samsung dan pakaian yang digunakan tersangka HS.

Sementara barangbukti dari tersangka AM, handphone merk Oppo, sandal dan kain sarung. Barangbukti dari korban, sepatu booth, parang, handphone nokia, pompa elektrik, pestisida tanaman dan pakaian yang digunakan korban.

Kasat Reskrim, Iptu Master Purba kepada wartawan menambahkan, atas pembunuhan ini, HS dijerat Pasal 340 subs 338 KUHP. Tersangka AM dijerat Pasal 340 subs 338 yo 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara. (cas)

Ket Foto: KAPOLRES Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin menunjukkan barangbukti pembunuhan Harlen Sinaga. Waspada/Andi Siregar

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE