Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Istri Siram Suami Pakai Air Keras

KISARAN (Waspada): Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus istri siram suami pakai air keras

Tiga tersangka pelaku diamankan di antaranya LJ, 45, istri dari korban M Irsyad,47 warga Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Istri Siram Suami Pakai Air Keras

IKLAN

Dua tersangka pelaku lainnya, Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N,48, warga Dusun I Desa Ledong Timur Kec. Aek Ledong Kab. Asahan bersama seorang laki-laki berinisial H.P.T alias Dian (40) Wonosari Lingkungan IV Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhan Batu Utara.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Selasa (4/1) menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 di mana Fani Adityasadli,23,warga Dusun III Desa Punggulan Kec. Air Joman Kab. Asahan, anak dari korban melaporkan peristiwa penganiayaan berat yang dialami ayahnya bermula saat adiknya bernama Amanda Nirwana Putra menelepon dan menyuruh pelapor untuk datang kerumah orang tuannya.

“Di situ adik pelapor mengatakan kepada pelapor bahwa di rumah milik orang tuanya ada masalah dan sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan pada saat di jalan adik pelapor menyebutkan jika ayah mereka dipukuli orang. Lalu saat di TKP, pelapor melihat ayah nya sudah dalam keadaan basah yang sudah dibasahi oleh orang lain dikarenakan tersiram cairan air keras,”papar Kapolres.

Melihat ayahnya telah basah tersiram cairan air keras, kata Kapolres, pelapor bersama adiknya membawa korban ke RSU Kisaran untuk berobat. “Pada saat di jalan supir yang membantu membawa ayah pelapor ke Rumah Sakit menerangkan kepada pelapor bahwa orang tuanya telah di siram oleh pelaku disiram dengan menggunakan air keras,”jelasnya.

Berdasarkan laporan korban yang mengalami luka berat / luka bakar personel Unit Jatanras dipimpin Kanit IPTU Dian PS, SH,MH bersama personel Polsek Air Joman melakukan Cek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian di TKP.

“Pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022, korban beserta Istrinya berinisial LJ kembali diinterogasi di Polsek Air Joman, dan pada saat dilakukan interogasi terhadap LJ (istri korban) mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri dan telah direncanakan pelaku berinisal N bersama seorang laki laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang diberikan oleh pelaku N kemudian akan diberikan kepada seorang laki laki sebagai pelaku penyiraman air keras tersebut,” ujar Kapolres.

Mendapat pengakuan tersebut, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan pelaku N dari kediamannya.

“Setelah dilakukan interogasi dilapangan, pelaku N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan untuk eksekutor penyiraman air keras,”kata Kapolres.

Selanjutnya personel melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku dengan nama panggilan Dian.

“Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku H.P.T alias Dian di SPBU Aek Ledong. Di situ pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolres.

Kapolres menerangkan pelaku LJ nekad melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya M Irsyad karena diketahui bahwa korban memiliki istri Siri atau menjalin hubungan dengan perempuan lain.

“Pelaku L.J dan N mempunyai hubungan besan, dimana pelaku N memerintahkan pelaku H.P.T alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sp.motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah botol minuman bir hitam guines, 1 (satu) buah jaket warna orange, 1 (satu) buah kaos warna merah hati, 4 (empat) unit Hp,”pungkasnya.(a02-a19-a20).

Istri Siram Suami Pakai Air Keras

Waspada/ist
LJ istri korban M Irsyad dan dua tersangka lainnya dalam kasus istri siram suami pakai air keras karena suami menjalin hubungan dengan wanita lain.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE