KISARAN (Waspada): Istri bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, ayah tiri nekat cabuli putrinya yang masih di bawah umur, aksi itu diketahui warga menjadi amukan massa dan kini tersangka mendekam di Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, melalui Kanit PPA PDA Jefry Gultom, saat dihubungi Waspada, Selasa (25/2) menerangkan bahwa tersangka LP, 38, warga Kec Kota Kisaran Timur, sempat menjadi amukan warga, karena ketahuan saat akan melakukan pencabulan kepada putri tirinya yang masih dibawah umur, namun dapat diamankan Personel Sat Reskrim Unit PPA Polres Asahan.
Menurut Jefry, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri tirinya yang pertama, dengan ancaman bila tidak mau melayaninya dan memberitahukan kepada orang lain, maka korban akan dibunuh.
“Perbuatan memalukan itu dilakukan sejak Agustus 2023 lalu,” jelas Jefry.
Namun tersangka tidak puas dengan putri pertamanya, dan ingin melakukan hal yang sama dengan adik korban, namun kakaknya (korban) tidak terima, dan kabur keluar rumah meminta bantuan warga untuk mengamankan ayah tirinya.
“Tersangka sudah kita amankan, dan pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Jefry.
Jefry juga menerangkan bahwa tersangka bersama kedua putri tirinya tinggal serumah, karena istrinya sedang bekerja di Malaysia. Untuk pasal yang dikenakan, Pasal 81 ayat 2 dan 81 ayat 3 UU RI nomor 17 /2016 tentang perlindungan anak.
“Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, ditambah hukuman sepertiga dari hukuman, dan denda Rp 5 miliar,” jelas Jefry.
Predator Anak Orang Terdekat
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kab Asahan Awaluddin, mengimbau kepada orang tua untuk tidak terus percaya dengan kepada orang lain meskipun itu orang terdekat.
“Ingat predator anak itu adalah orang terdekat ,” ungkap Awaluddin.
Awaluddin juga meminta kepada pihak keluarga untuk tetap memberikan semangat kepada korban agar tetap melanjutkan pendidikannya dan juga tegar menghadapi musibah yang terjadi.
“Kami dari KPAD akan bekerjasama dengan UPTD PPA Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan untuk melakukan pendampingan psikolog kepada korban kejiwaan dapat stabil dan bisa pulih kembali,” jelas Awaluddin.
Awaluddin didampingi anggota Komisioner lainnya Yasir Ul Haque dan juga Ketua LPPA Suyono meminta kepada aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan juga pengadilan untuk memberikan hukuman yang maksimal kepada pelaku.
“Kami berharap agar pelaku diberikan hukuman yang maksimal, 15 tahun penjara ditambah hukuman tambahan, agar bisa menjadi efek jera, dan pendidikan agar perbuatan yang sama tidak lagi terulang kembali,” kata Awaluddin. (a19/a20)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.