PALAS (Waspada); Isteri korban pembunuhan pemilik toko Handphone di Sosa, Sri Julaida, 33, akhirnya bisa lega, terdakwa pelaku yang membunuh suaminya akhirnya divonis majelis hakim 16 tahun penjara. Demikian Sri Julaida, 33, kepada waspada.id, Rabu (19/10)
Katanya, selaku isteri korban, Sy, pemilik toko HP yang tewas dibunuh terdakwa AMH akhir tahun 2021 lalu, setelah menjalani proses persidangan yang panjang akhirnya majelis hakim memberi vonis hukuman 16 tahun penjara kepada terdakwa.
Sri Julaida sempat meras kecewa saat mendapat informasi pada persidangan sebelumnya yang akhirnya ditunda, bahwa terdakwa AMH, terdakwa pelaku hanya akan dituntut 13 tahun penjara.
Namun sedikit merasa lega setelah mendengar putusan hakim saat sidang putusan, Selasa (18/10) di PN Sibuhuan dengan putusan penjara 16 tahun penjara yang harus dijalani terdakwa.
Apalagi almarhum suaminya meninggalkan empat orang anak, dua laki-laki dan dua perempuan, paling besar berusia 7 tahun yang kini duduk di bangku SD kelas II. Ia berharap agar terdakwa mendapat hukuman yang seberat-beratnya.
M. Safi’i Pasaribu, SH dari kantor Pengacara Syafi’i Pasaribu, Pane and Partner (SP3) didampingi Rina Khodijah Pasaribu SH, MH, yang tergabung dalam kantor pengacara SP3 selaku penasehat hukum keluarga korban juga lega atas putusan bijak majelis hakim
Karena semula didakwa sesuai pasal 340 KUHP, tetapi saat pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian berubah ke Pasal 338 KUHP. Dengan tuntutan sesuai pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan JPU hanya menuntut 13 Tahun, jelasnya.
Namun majelis hakim dalam sidang putusan perkara no.66/Pid.B/2022/PN Sbh dipimpin langsung Ketua PN Sibuhuan, Lulik Djatikumoro, SH, MH, dengan anggota Rizal Gunawan Banjarnahir, SH, dan Douglas Hard, SH dibantu panitera pengganti Sahrial Siregar, SH menyimpulkan memberi vonis 16 tahun penjara.
Hal itu sesuai alat bukti dan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, dengan menerapkan pasal 340 subsider pasal 330 KUH Pidana. Selain melakukan pembunuhan berencana, juga telah merampas kasih sayang orangtua terhadap anak dengan cara menghilangkan nyawa korban.
Bagaimanapun majelis hakim menyampaikan kepada JPU Kejari Padanglawas, Kuo Barata, SH bersama penasihat hukum terdakwa saat dimintai tanggapan terhadap putusan hakim tersebut, keduanya menyatakan pikir-pikir. (a30/B)