TORGAMBA (Waspada): Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial E alias L, 41 warga Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, Kab. Labusel, diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Torgamba di kediamannya, Minggu (3/11) dini hari.
Wanita tersebut diringkus polisi karena diduga terlibat dalam peredaran Narkoba di wilayah tersebut.
Informasi dihimpun wartawan, penggerebekan di rumah pelaku digelar polisi sekira pukul 05.00 WIB, setelah melakukan pengintaian, sejak Sabtu (2/11) malam. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Torgamba, AKP. Ilham Lubis bersama Kanit Reskrim, Ipda. R. Nainggolan.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 7,4 gram sabu-sabu siap edar dari rumah tersebut. Namun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan itu.
“Benar, perempuan yang merupakan bandar diringkus, tadi pagi. Barang buktinya cukup banyak,” kata Kapolres Labusel, AKBP. Arfin Fachreza, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Torgamba, AKP. Ilham Lubis ketika dikonfirmasi wartawan.
Sayangnya Ilham belum bersedia membeberkan lebih jauh perihal penangkapan L. Menurutnya, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan bisnis barang haram tersebut.
“Saat ini masih pengembangan,” katanya singkat. (a23)