Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Ironis, Kepling Terpilih Dianulir, Kepling Yang Diberhentikan Jadi Plh

SK pengangkatan Kepling yang terpilih di Kel. Bukit Jengkol, Kec. Pangkalansusu dianulir. Waspada/Ist
SK pengangkatan Kepling yang terpilih di Kel. Bukit Jengkol, Kec. Pangkalansusu dianulir. Waspada/Ist

PANGKALANSUSU (Waspada): Masalah pemberhentian dan pengangkatan dua Kepling di wilayah “kota minyak” Kel. Bukit Jengkol, Kec. Pangkalansusu, menuai polemik dan situasi memanas karena masyarakat di dua lingkungan terbelah menjadi dua kubu.

Ada kebijakan yang dianggap masyarakat kontroversi, di mana Kepling VII dan Kepling VIII yang telah diberhentikan, malah diangkat kembali sebagai pelaksana harian (Plh), sementara dua Kepling yang terpilih dianulir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ironis, Kepling Terpilih Dianulir, Kepling Yang Diberhentikan Jadi Plh

IKLAN

Eks Lurah Bukit Jongkol, Ilhamudi, SE yang saat ini mendekam di Rutan Tanjung Gusta, Medan, karena terjerat kasus dugaan korupsi, sebelumnya pada 3 Juli menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Kepling.

SK yang diterbitkan oleh sang lurah tentang Pengangkatan Kepling VII dan Kepling VIII mengacu pada UU No: 22 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No:7 Tahun 1983, serta Perdakab Langkat No: 40/2000.

Namun, setelah jabatan lurah dinonaktifkan karena tersandung kasus rasuah, Plt Lurah Bukit Jengkol, Yanda, tidak memberdayakan Kepling terpilih yang telah diangkat lurah sebelumnya. Malah, Plt Lurah meminta Kepling mengembalikan SK Pengangkatan.

“Plt Lurah meminta kepada kami untuk mengembalikan SK dengan janji nantinya akan dikembalikan lagi. Tapi nyatanya, SK tersebut tidak juga diserahkan, malah anehnya, Kepling yang telah diberhentikan ditetapkan sebagai Plh,” kata Yusuf kepada Waspada.id, Kamis (10/8).

Yusuf, selaku Kepling VIII yang terpilih tidak mengetahui alasan mendasar dibatalkannya SK pengangkatan terhadap dirinya dan rekannya Kepling VII Agustono. “Masalah apa alasannya coba tanyakan kepada Plt Lurah,” kata Yusuf yang merasa telah dipermalukan.

Plt Lurah Bukit Jengkol, Yanda, beberapa kali dihubungi Waspada.id untuk diminta konfirmasi terkait kontroversi pengangkatan Kepling yang berdampak terjadinya disharmonisasi hubungan di tengah masyarakat tak merespon panggilan masuk.

Secara terpisah Camat Pangalansusu AgungTritantyo S.STP, M. AP, menjelaskan, pengangkatan Kepling baru dianulir karena pada saat itu belum ada rekomendasi dari camat. Ia menilai, proses pengangkatan Kepling bersifat individu.

Agung Tritantyo menyatakan, jika masyarakat menginginkan pergantian Kepling, maka prosesnya harus melibatkan LPM dan unsur terkait lainnya, lalu kemudian, rekomendasinya diberikan kepada camat.

Disinggung apa langkah yang dilakukan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan roda pemerintahan, serta menjaga agar pelayan publik tetap berjalan, ia mengungkapkan, Kepling lama ditetapkan sebagai pelaksana harian (Plh) sambil dievaluasi. Ia mengakui, saat ini warga terbelah menjadi dua kubu.

Untuk menjaga suasana yang kondusif di tengah masyarakat, warga meminta kepada Plh Lurah dan camat agar bijak menyikapi persoalan ini. Polemik ini harus secepatnya diselesaikan guna menghindari terjadinya konflk horizontal antar masyarakat. (a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE