Scroll Untuk Membaca

SumutEkonomi

Inspektorat Taput Akan Surati Seluruh Bumdes

Kantor Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara. Waspada/Hotbin Purba
Kantor Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara. Waspada/Hotbin Purba

TAPUT (Waspada) : Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akan menyurati seluruh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ada di seluruh desa Kabupaten Tapanuli Utara. Hal ini dilakukan agar Bumdes dikelola dengan baik sesuai jenis usaha berdasarkan badan hukumnya.

“Kita akan menyurati seluruh Bumdes yang ada di Kabupaten Taput agar dikelola dengan baik sesuai jenis usahanya masing-masing,” kata Inspektur Kabupaten Taput, Erikson Siagian kepada Waspada, di ruang kerjanya, Selasa (21/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Inspektorat Taput Akan Surati Seluruh Bumdes

IKLAN

Erikson mengatakan, selain Bumdes, pihaknya juga akan menyurati Kepala Desa selaku penanggungjawab agar dengan sungguh-sungguh mengelola Bumdes tersebut.

“Karena Bumdes itu dibuat untuk meningkatkan pendapatan masing-masing desa yang memilikinya,” ujar Erikson Siagian.

“Kita juga akan surati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Taput agar mereka juga memperhatikan seluruh Bumdes yang ada di desa supaya dikelola dengan baik dan sungguh-sungguh,” tambahnya.

Ketika ditanya berapa jumlah Bumdes yang ada di Kabupaten Taput yang beroperasi dan yang tidak beroperasi? Erikson Siagian tidak bisa merincinya. Dia menyarakan agar menanyakannya langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Taput selalu yang membidanginya.

Erikson juga imbau para pengelola Bumdes yang ada di Kabupaten Taput supaya mengembalikan modalnya jika tidak dijakan atau tidak di kelola lagi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Taput, Donny Simamora ketika di konfirmasi Waspada melalui pesan dan sambungan langsung WhatApp, Selasa (21/11) mengenai berapa jumlah Bumdes yang beroperasi atau di kelola dengan baik dan, berapa jumlah Bumdes yang tidak berjalan (tidak beroperasi) di Kabupaten Tapanuli Utara tidak berhasil untuk dimintai penjelasannya.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE