Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, SH, MH. Waspada/Ist
TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Inspektorat Kabupaten Nias Selatan serius menangani pengaduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD), item anggaran Dana Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) TA 2022 diĀ Desa Sfalago, Kecamatan Huruna yang diduga dilakukan oleh oknum Kades SH.
Inspektur Kabupaten Nias, Amsarno S. Sarumaha, SH MH yang dikonfirmasi Sabtu (6/4) melalui telepon seluler menjelaskan bahwa penanganan setiap pengaduan masyarakat mengacu pada Perbup, sebagaimana diatur pada Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 81 Tahun 2021 pasal 6 ayat (1) menyatakan Laporan Pengaduan yang diterima oleh Inspektorat, terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim dan diberi kewenangan mengundang Pengadu atau Teradu, menyurati dan meminta tanggapan sebagai bahan klarifikasi materi pengaduan.
“Pada ayat (2) ditekankan, apabila pengadu yang diundang untuk kepentingan verifikasi dan/atau pemeriksaan, setelah diundang secara tertulis sebanyak 2 kali dan tidak menghadiri tanpa alasan yang jelas maka laporan /atau pengaduan tersebut dinyatakan telah selesai,” ujarvAmsarno.
Amsarno mengungkapkan lebih terinci lagi pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, sebagaimana pada Pasal 30 dan Pasal 36 yang menjelaskan bahwa penanganan pengaduan terlebih dahulu dilakukan penelaah berdasarkan analisis atas materi pengaduan, mulai dari pengumpulan bukti dan meminta pernyataan/keterangan dan sebagainya.
Mengenai pengaduan masyarakat dari Desa Sifalago terkait dugaan penyelewengan DD TA 2022, yang diduga dilakukan oleh oknum Kades SH, saat ini tim Inspektorat sedang bekerja dengan melakukan verifikasi/pemeriksaan atas kebenaran Dumas dimaksud dengan mengikuti langkah-langkah sesuai dengan ketentuan, mulai dari pengambilan keterangan pengadu/pelapor, permintaan dokumen pendukung dari pelapor dan pengumpulan bukti lainnya sesuai dengan materi pengaduan pada Dumas yang telah disampikan, ungkap Amsarno.
“Mengenai adanya tudingan miring dan tidak serius Inspektorat Nias Selatan menangani laporan pengaduan masyarakat dari Desa Sifalago Huruna, bahwa tudingan itu tidak benar, terbukti pihak Inspektorat sudah melayangkan surat panggilan yang ke-3 kepada enam pelapor, tapi hanya dua yang datang, yang lainnya sampai sekarang belum mengindahkan penggilan yang telah kita layangkan tanpa alasan maupun pemberitahuan secara surat,” beber Amsarno.
Dia menegaskan bahwa Dumas Aifalago Huruna sedang diproses oleh Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dari laporan Hasil Pemeriksaan akan disampaikan kepada Bupati Nias Selatan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 pasal 23 ayat (2) yang mnyatakan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pungkas Amsarno. (a26/chbg).
Apakah ada peraturan pemberhentian perangkat Desa tanpa ada pelanggaran yang melanggar hukum