MADINA (Waspada): Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ternyata pernah memerintahkan Inspektorat Madina untuk melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap eks kepala desa Hutanamale berinisial S atas laporan aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penyimpangan penggunaan aliran dana Desa Hutanamale.
Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Madina Rahmad Daulay kepada Waspada, Senin (26/06) di ruang kerjanya.
Rahmad Daulay mengatakan bahwa surat perintah riksus yang didisposisi bupati tersebut langsung ditangani Inspektorat Madina dan telah memanggil eks Kades Hutanamale S untuk dimintai klarifikasi.
Selanjutnya, Rahmad mengatakan bahwa dumas atas nama Yakup Hasbullah dengan memakai LSM Pencari Fakta telah ditindaklanjuti oleh tim Inspektorat Madina, namun dikarenakan pihak pengadu dumas yakni LSM Pencari Fakta belum dapat dikonfirmasi, penyidikan ini untuk sementara belum dapat diproses sebelum pihak pelapor dapat dimintai keterangan.
“Terkait Riksus ini berhenti di rencana pengaduan, tidak terealisasi aduan karena tidak diketahuai siapa pengadunya, dan hasil riksus belum bisa kita simpulkan dan pelaksanaan riksus telah kita lakukan, dan ini belum bisa kita publikasikan, karena masih dalam bentuk BAP, dan langkah saat ini kita masih menunggu pihak si pengadu,” ucap Rahmad.
Kemudian saat ditanya Waspada terkait penyalahgunaan wewenang eks Kades Hutanamale seperti contoh anggaran dana desa tahun 2022, yang mana program pembangunan desa yang seharusnya diselesaikan pada tahun 2022, namun dikerjakan pada tahun 2023, di mana pada saat itu masyarakat juga heran mengapa pengerjaan pembangunan fisik (jalan) dikerjakan setelah pejabat kepala desa tersebut sudah habis masa jabatannya dan sudah diganti dengan Pj kepala desa, Rahmad menegaskan akan menindaklanjutinya dan dalam waktu dekat akan memanggil Pj Kades Hutanamale untuk dimintai keterangan.
“Persoalan ini baru kita ketahui, dalam waktu dekat kita akan coba panggil Pj Kades Hutanamale guna meminta keterangan terkait apa benar mantan kades menyalahi aturan di desa dengan melakukan pembangunan fisik di sana di saat masa jabatannya telah habis, artinya jika memang benar eks Kades melakukan itu, ini sudah menyalahi aturan,” pungkas Rahmad Daulay.
Sementara itu mantan Kades Hutanamale Saipul S.Pd saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp perihal kebenaran dirinya pernah dilakukan “Riksus” oleh Inspektorat Madina masih bungkam dan belum memberi keterangan kepada Waspada hingga berita ini diterbitkan walau sudah dibaca contreng biru.(cah)