DELISERDANG (Waspada): Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) berhasil menunda keberangkatan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI), diduga menjadi sindikat dan korban perdagangan organ tubuh yang akan berangkat ke New Delhi, India melalui TPI Kuala Namu.
Informasi dihimpun Waspada, Senin (11/12/2023), penundaan keberangkatan ini berhasil dilakukan atas kerjasama Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri dengan Direktur Intelijen Keimigrasian (Direktorat Jenderal Imigrasi), pada 5 Desember 2023.
Terungkap kasus ini bermula adanya informasi, 2 WNI bernisial RAW, 25, dan A, 39, akan berangkat melalui KNIA menuju Kuala Lumpur, Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke New Delhi, India, diduga terkait dengan sindikat dan korban perdagangan organ tubuh.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas Imigrasi berhasil melakukan identifikasi RAW dan A dengan berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan pada saat yang bersangkutan akan melintas di TPI. Dilakukan pemeriksaan lanjutan dan didapat data serta keterangan bahwa yang bersangkutan mengaku akan meneruskan perjalanan ke India untuk bekerja, dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan bukti medical visa,” ungkap Kabid TPI Kuala Namu, M. Iqbal.
Petugas Imigrasi segera melakukan koordinasi dengan Baintelkam Mabes Polri untuk selanjutnya di lakukan serah terima dan dilakukan pemeriksaan lanjutan di Polda Sumatera Utara.
Diapresiasi
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan sangat mengapresiasi bentuk kerjasama dengan Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dalam hal ini keberhasilan melakukan penundaan keberangkatan terhadap 2 WNI yang diduga akan menjadi sindikat dan korban perdagangan organ tubuh.
“Kami berharap ini akan menjadi edukasi nyata dan menambah kesadaran bagi seluruh masyarakat akan bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kakanimsus) TPI Medan, Johanes Fanny Satria CA.(a13)