Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Imigrasi Gagalkan Sindikat Perdagangan Organ Tubuh Di KNIA

Imigrasi Gagalkan Sindikat Perdagangan Organ Tubuh Di KNIA
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) berhasil menunda keberangkatan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI), diduga menjadi sindikat dan korban perdagangan organ tubuh yang akan berangkat ke New Delhi, India melalui TPI Kuala Namu.

Informasi dihimpun Waspada, Senin (11/12/2023), penundaan keberangkatan ini berhasil dilakukan atas kerjasama Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri dengan Direktur Intelijen Keimigrasian (Direktorat Jenderal Imigrasi), pada 5 Desember 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Imigrasi Gagalkan Sindikat Perdagangan Organ Tubuh Di KNIA

IKLAN

Terungkap kasus ini bermula adanya informasi, 2 WNI bernisial RAW, 25, dan A, 39, akan berangkat melalui KNIA menuju Kuala Lumpur, Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke New Delhi, India, diduga terkait dengan sindikat dan korban perdagangan organ tubuh.

Imigrasi Gagalkan Sindikat Perdagangan Organ Tubuh Di KNIA

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas Imigrasi berhasil melakukan identifikasi RAW dan A dengan berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan pada saat yang bersangkutan akan melintas di TPI. Dilakukan pemeriksaan lanjutan dan didapat data serta keterangan bahwa yang bersangkutan mengaku akan meneruskan perjalanan ke India untuk bekerja, dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan bukti medical visa,” ungkap Kabid TPI Kuala Namu, M. Iqbal.

Petugas Imigrasi segera melakukan koordinasi dengan Baintelkam Mabes Polri untuk selanjutnya di lakukan serah terima dan dilakukan pemeriksaan lanjutan di Polda Sumatera Utara.

Diapresiasi

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan sangat mengapresiasi bentuk kerjasama dengan Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dalam hal ini keberhasilan melakukan penundaan keberangkatan terhadap 2 WNI yang diduga akan menjadi sindikat dan korban perdagangan organ tubuh.

“Kami berharap ini akan menjadi edukasi nyata dan menambah kesadaran bagi seluruh masyarakat akan bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kakanimsus) TPI Medan, Johanes Fanny Satria CA.(a13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE