Scroll Untuk Membaca

Sumut

IKP Asahan Kategori Sedang

Ketua Bawaslu Asahan Paringgonan Siregar, didampingi Perwakilan Forkopimda Asahan, serta anggota KPU Asahan saat peluncuran Peta Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 Kab Asahan. Waspada/Sapriadi
Ketua Bawaslu Asahan Paringgonan Siregar, didampingi Perwakilan Forkopimda Asahan, serta anggota KPU Asahan saat peluncuran Peta Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 Kab Asahan. Waspada/Sapriadi

KISARAN (Waspada): Indeks Kerawanan Pemilih (IKP) Kab Asahan dalam Pemilihan Serentak 2024 menduduki kategori Sedang, namun demikian langkah antisipasi dalam mitigasi dan pencegahan tetap dilakukan sehingga Pemilu bisa berjalan dengan baik, damai dan tanpa gangguan.

Ketua Bawaslu Asahan Paringgonan Siregar, dalam sambutannya dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilih dan Peluncuran IKP dalam rangka Pemilih 2024, di Aula Hotel Marina, Senin (30/9), menuturkan bahwa IKP ini merupakan deteksi dini tingkat kerawanan dalam Pemilu, sehingga dipetakan setiap kecamatan yang ada di Asahan, sehingga bisa lakukan langkah antisipasi dalam pencegahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKP Asahan Kategori Sedang

IKLAN

“Pemilu bukan saja sekedar berbicara masyarakat memberikan hak suaranya di bilik suara saja. Namun harus memenuhi asas Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” jelas Paringgonan.

Oleh sebab itu, kata Paringgonan, Bawaslu Asahan telah memetakan tingkat kerawanan Pemilu, dan tentunya setiap kecamatan yang ada di Asahan mempunyai tingkat kerawanan yang berbeda dengan kecamatan lain.

“Selain melakukan pemetaan tingkat kerawanan Pemilu, Bawaslu juga melakukan langkah antisipasi sehingga Pemilu di Asahan bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan,” jelas Paringgonan.

Sedangkan Anggota Bawaslu Kordiv Pencegahan, Pengawasan, Humas dan Parmas Arif Hidayat, dalam pemaparannya terkait Peta Kerawanan Pemilih Serentak 2024, menerangkan bahwa Kab Asahan menduduki IKP dalam Kategori Sedang.

Kategori Sedang ini, kata Arif, berdasarkan kerawanan pertahapan dan deminsi, yaitu Sosilai Politik dengan kerawanan politik uang, Intimidasi fisik terhadap penyelenggara, konflik antar peserta atau pendukung. Selanjutnya pada Pencalonan, yaitu netralitas Aparatur Pemerintah, ancaman fisik terhadap penyelenggara, konflik antar peserta atau pendukung, penggunaan Medsos untuk penyebaran hoaks dan fitnah. Serta di bagian Kampanye, dengan melakukan, kampanye di luar jadwal, Netralitas ASN, Kampanye di tempat yang dilarang, serta politik uang.

“Kemudian pada Pungut Hitungan (Penghitungan Suara), seperti pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan, penghitungan suara ulang, perbedaan data rekap hasil, dan netralitas penyelenggara Pemilu,” jelas Arif.

Untuk mengantisipasi tingkat kerawanan itu, kata Arif, Bawaslu melakukan langkah antisipasi dengan membangun kerjasama dengan stakehoders kepemiluan terutama Pemerintah Daerah dan TNI, Polri dalam pemetaan wilayah dalam pendistribusian Logistik Pilkada ke lokasi TPS. Mendorong peserta pemilihan dan calon serta saksi partai untuk memahami regulasi (Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu) melalui sosialisasi peraturan yang berlaku.

“Selanjutnya sosialisasi dan pendidikan pemilu kepada masyarakat, lembaga maupun organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan. Penguatan desain peningkatan kapasitas atau orientasi tugas bagi PPK, PPS dan KPPS serta Pengawas dan jajarannya, terutama bagi yang baru bertugas,” jelas Arif.

Hadir dalam kegiatan Perwakilan dari Pemkab Asahan Asahan, Perwakilan Kapolres, Kejari dan Dandim 0208/AS, serta terlihat juga dengan anggota KPU Asahan, dan peserta Sosialisasi Pengawasan Pemilih dan Peluncuran IKP dalam rangka Pemilih 2024, dari kalangan siswa SMA dan mahasiswa dengan pemateri Dr M Irfan Silamai Rambe, SH, MKn, dan Ramadhan Syahputra, SH.(a02/a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE